Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Bank Minta 6,34 Juta ‘Catatan Utang’ Nasabah Lewat SLIK OJK

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-07
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah permintaan informasi debitur (nasabah) oleh bank, perusahaan pembiayaan (multifinance), dan lembaga jasa keuangan lainnya sebanyak 6,34 juta data hingga akhir November 2019.

Berdasarkan situs OJK, permintaan informasi tersebut dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK sendiri merupakan sistem pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.

Bank umum konvensional mendominasi permintaan informasi debitur sebanyak 4,23 juta data. Diikuti oleh multifinance sebanyak 1,27 juta data, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 552 ribu data, dan bank umum syariah 148 ribu data. Sedangkan sisanya terbagi ke multifinance syariah, lembaga jasa keuangan lainnya, BPR Syariah, modal ventura.

Permintaan informasi debitur melalui SLIK OJK meningkat nyaris dua kali lipat dibanding Desember 2018 yang sebanyak 3,45 juta data.

Adapun, melalui SLIK OJK, kreditur atau lembaga jasa keuangan yang menyediakan dana dapat mengukur kualitas debitur, termasuk penerapan manajemen risiko.

SLIK OJK diperkenalkan pada 27 September 2017 lalu dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018. SLIK OJK mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.

SE tersebut menggantikan SE Bank Indonesia Nomor 7/63/DPBPR 30 Desember 2005 perihal Sistem Informasi Debitur (SID) dan SE BI Nomor 8/6/DPBPR 20 Februari 2006, termasuk SE BI Nomor 10/47/DPNP 23 Desember 2008 perihal SID. Aturan-aturan ini dikenal juga dengan sistem BI Checking.

SLIK OJK disinggung menjadi salah satu upaya tersangka dalam kasus pembobolan rekening bank wartawan senior Ilham Bintang. Satu dari delapan tersangka yang berhasil ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki akses mengintip SLIK OJK.

Tersangka berinisial H itu diketahui bekerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintara Pratama Sejahtera. Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka menjual data nasabah dari SLIK OJK yang mengungkap data nomor telepon hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dari data itu, tersangka mendapati data milik Ilham Bintang. Nomor telepon Ilham diketahui tidak aktif lantaran tengah berada di luar negeri, sehingga menjadi kesempatan bagi D untuk melancarkan aksinya.(cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

IMF Ramal Kekayaan Negara Teluk Habis 2034

Next Post

Turis China Anjlok, Kemenhub Akan Tambah Penerbangan ke Bali

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Turis China Anjlok, Kemenhub Akan Tambah Penerbangan ke Bali

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara