Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Bappenas: Tak Hanya RI, Utang Negara Lain Juga Melebih Batas IMF

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-06-23
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pemerintah tetap mengelola utang secara hati-hati. Meskipun saat ini rasio utang terhadap penerimaan melebihi batas ketentuan Dana Moneter Internasional (IMF) maupun International Debt Relief (IDR).

Menurut dia, bukan hanya Indonesia saja yang utangnya melebihi ketentuan IMF. Hampir seluruh negara selama pandemi ini utangnya meningkat signifikan.

“Pengelolaan utang tetap terjaga, meski ada rasio-rasio yang kita ikutkan dari IDR, IMF, World Bank. Tapi kita lihat, negara lain hampir tidak ada yang sebagaimana standar itu dipenuhi, baik standar IMF maupun standarnya IDR,” ujar Suharso saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (23/6).

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR). Rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen.

Selanjutnya, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen, juga melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-19 persen. Serta rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.

Suharso melanjutkan, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) selama tahun lalu sebesar 38,68 persen. Angka ini masih di bawah ketentuan UU Keuangan Negara, di mana batas maksimalnya adalah 60 persen.

“Kalau kita bercermin pada negara lain, maka sesungguhnya banyak negara, seperti China, itu bahkan utangnya lebih besar dari GDP, AS juga, kemudian Jepang juga dua kalinya GDP mereka,” katanya.

Dia pun membandingkan rasio utang pemerintah Indonesia dengan negara lain. Filipina memiliki rasio utang 53,5 persen terhadap PDB selama tahun lalu, Korea Selatan 42,6 persen, Vietnam 46,7 persen, bahkan Kolombia 62,8 persen.

Meski demikian, menurut Suharso, rasio utang Indonesia terhadap penerimaan memang tinggi. Untuk itu, ke depan diharapkan rasionya bisa menurun.

“Kalau kita hitung berdasarkan debt ratio terhadap penerimaan negara, memang relatif tinggi. Inilah yang jadi PR kita bersama, bagaimana menurunkannya ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, BPK mengkhawatirkan pemerintah tak lagi bisa membayar utang beserta bunganya. Pembiayaan utang bahkan disebut melebihi kebutuhan.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK melaporkan bahwa realisasi defisit anggaran selama tahun lalu sebesar Rp 947,70 triliun atau 6,14 persen dari PDB.

Sementara pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp 1.193,29 triliun atau sebesar 125,91 persen dari nilai defisitnya. Sehingga, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 245,59 triliun.

“Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara, Pinjaman Dalam Negeri, dan Pembiayaan Luar Negeri Sebesar Rp 1.225,99 triliun, yang berarti pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit,” kata Ketua Umum BPK Agung Firman Sampurna saat membacakan IHPS di rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/6).

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Malaysia Salip Indonesia Jadi Pemasok Utama Minyak Sawit India

Next Post

Minyak Goreng Curah akan Dilarang Beredar 1 Januari 2022

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Minyak Goreng Curah akan Dilarang Beredar 1 Januari 2022

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara