Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Bea Cukai Ungkap Penyebab Masalah Impor Onderdil Pesawat

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-14
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Direktorat Jenderal Bea Cukai(DJBC) menyampaikan temuan permasalahan impor onderdilpesawat yang dilakukan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan bahwa salah satu letak permasalahan yang didapati adalah reparasi onderdil pesawat yang dilakukan oleh asosiasi.

“Masalah mengenai membetulkan mesin. Jadi rupanya selama ini mereka repair keluar dengan ekspor biasa, kemudian balik lagi dari impor biasa, sehingga menjadi beban (pengeluaran) yang sangat berat,” kata Syarief di Kantor DJBC, Jakarta.

Padahal, lanjut Syarief, pemerintah sendiri telah menyediakan fasilitas yang disebut dengan fasilitas perbaikan ke luar negeri. Menurut Syarief dengan menggunakan fasilitas tersebut, Inaca dapat mengurangi biaya dari sisi ekspor dan impor onderdil.

Syarif menambahkan maskapai tidak perlu membayar pajak ekspor saat mengirim komponen mesin dan juga mengeluarkan biaya pajak impor saat komponen kembali lagi usai perbaikan. Maskapai hanya perlu membayar pajak dari tambahan komponen yang diperbaiki.

“Jadi, ekspor sementara, nanti kembali menjadi impor istilahnya. itu itu tidak dikenakan biaya yang banyak, hanya sekedar nilai tambah saja daripada perbaikan di luar negeri, dan juga larangan dan pembatasan menjadi tidak berlaku,” ungkap Syarief.

Kendati demikian, Syarief mengatakan terdapat miskomunikasi antara Inaca dengan informasi fasilitas tersebut.

“Kelihatannya memang ada miss ya, mungkin teman-teman dari penerbangan, dari Inaca selama ini tidak memahami itu, padahal fasilitas itu sudah ada, sudah lama sekali,” tuturnya.

Dalam menanggulangi permasalahan terkait larangan dan batasan yang berada di industri aviasi, Syarief mengatakan pihaknya siap untuk memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai ketentuan yang berhubungan dengan industri penerbangan, termasuk juga fasilitas yang disediakan.

“Kami juga bisa memberikan fasilitas untuk industri penerbangan ini, diantaranya adalah dengan memberikan izin gudang berikat atau pusat logistik berikat. Fasilitasi ini akan semakin menurunkan biaya logistik daripada asosiasi pengusaha penerbangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Inaca sendiri telah menyambangi Kantor DJBC untuk mendiskusikan terkait permintaan para maskapai soal kelonggaran impor onderdil pesawat.

Usai diskusi, Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja membeberkan informasi terkait pelarangan dan pembatasan (lartas) impor onderdil pesawat. Berdasarkan paparannya, terdapat 49 persen dari 10 ribu komponen spare part yang dibutuhkan industri penerbangan yang masuk dalam kategori barang lartas.

Akan tetapi, Denon mengungkapkan Ditjen Bea dan Cukai telah menyarankan maskapai dalam menggunakan fasilitas post border.

Jika diimplementasikan, estimasi angka dari Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan sekitar 28 persen barang yang masuk kategori lartas, yang bisa masuk ke gudang milik maskapai terlebih dahulu untuk disimpan. Sehingga tidak perlu tertahan di pelabuhan, dan mengeluarkan biaya lebih.

Perlu diketahui barang-barang lartas hanya boleh keluar pelabuhan apabila sederet surat dan perizinan sudah diurus. Dengan adanya postborder, barang bisa langsung dibawa ke gudang sambil diurus izinnya oleh maskapai.

“Saat ini masuk ke kategori lartas ada 49 persen. Nah sekarang ini ternyata bisa hanya sekitar 28 persen yang masuk ke kategori lartas. Di mana sebagian besar impor dari barang tersebut itu masuk ke dalam fasilitas post border,” ujar Denon.

Lebih lanjut, Denon mengatakan bahwa peraturan lartas tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap komponen harga tiket pesawat.

“Ini memang nggak berpengaruh banyak ke komponen harga tiket, cuma memang mempengaruhi bisnis proses kita. Proses izin dan sebagainya terpangkas,” pungkasnya. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kesepakatan Dagang AS-China Dongkrak Penguatan IHSG

Next Post

Beda Penanganan Infrastruktur Mengatasi Banjir di Jakarta dan Semarang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Beda Penanganan Infrastruktur Mengatasi Banjir di Jakarta dan Semarang

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara