Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

BEI beri diskon biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50%, berlaku selama lima tahun

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-03-28
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan I-G yang khusus mengatur mengenai pencatatan sukuk dan berlaku mulai 26 Maret 2021. Dalam aturan tersebut, BEI memberikan insentif berupa potongan biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50% dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku.

Bagi sukuk yang telah tercatat di BEI sebelum Peraturan I-G berlaku, ketentuan mengenai biaya pencatatan tahunan tersebut akan ditagihkan mulai Januari 2022. Sementara itu, bagi perusahaan tercatat, calon perusahaan tercatat, dan pemerintah daerah yang telah memperoleh persetujuan prinsip untuk melakukan pencatatan sukuk sebelum tanggal berlakunya Peraturan I-G, maka masih berlaku tarif biaya pencatatan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya, yakni Peraturan I-B perihal pencatatan efek bersifat utang.

Selain itu, aturan baru ini juga memberikan stimulus berupa ketentuan biaya pencatatan sukuk yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan pencatatan efek bersifat utang. “Hal tersebut merupakan upaya BEI untuk mendukung peningkatan penerbitan sukuk di pasar modal,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam rilis, Jumat (26/3).

Di samping itu, BEI juga memberikan kemudahan persyaratan pencatatan sukuk dengan tidak mengatur persyaratan yang bersifat kuantitatif sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya. Meskipun begitu, BEI memastikan bahwa kemudahan persyaratan ini tetap memenuhi aspek perlindungan investor.

Lewat peraturan baru ini, BEI turut mengakomodasi perusahaan yang termasuk dalam perusahaan aset skala kecil dan menengah untuk dapat menerbitkan efek bersifat utang. Berdasarkan POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017, perusahaan dengan skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar.

“Dengan adanya Peraturan I-G ini, perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan dapat memperluas akses pendanaan melalui efek syariah, khususnya sukuk dan terfasilitasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di pasar modal Indonesia,” tutur Yulianto. Selanjutnya, penerbitan Peraturan I-G juga diharapkan dapat  memajukan pasar modal serta ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Sepekan Terakhir, IHSG Anjlok 2,53 Persen

Next Post

Sandiaga Uno dan Bobby Nasution Bakal Jadikan Medan The Kitchen of Asia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sandiaga Uno dan Bobby Nasution Bakal Jadikan Medan The Kitchen of Asia

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara