Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

BI: Jadi Pilar Penting Ekonomi, Wakaf Perlu Diperluas ke Proyek Komersial

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-05-07
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, wakaf perlu diperluas untuk proyek-proyek komersial.

Adapun perluasan merupakan salah satu dari empat langkah utama yang mampu membuat wakaf menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia.

Secara garis besar, jika selama ini pemahaman proyek wakaf cenderung monoton hanya kepada kuburan, tanah, maupun tempat peribadatan saja, maka perluasan wakaf produktif perlu mencakup proyek perkebunan, pertanian, komplek perkantoran, perbelanjaan, bahkan perhotelan.

Nantinya hasil dari proyek investasi berbasis komersial ini dapat membiayai proyek-proyek wakaf lain, seperti proyek peribadatan.

“Bagaimana kita mampu mendesain suatu proyek yang didalamnya ada untuk sarana peribadatan, mesjid, dan pendidikan (sekolah, madrasah, dan universitas). Tapi di komplek itu ada juga proyek komersial, perbelanjaan, perkantoran, atau perhotelan sehingga secara utuh wakaf menjadi saling membiayai,” ucap Perry dalam Webinar Nasional Wakaf, Jumat (7/5/2021).

Untuk memperlengkap, wakaf produktif yang diperluas ini harus disediakan struktur pembiayaannya.

Transformasi wakaf tersebut harus mampu menghubungkan wakaf sebagai keuangan sosial, namun juga terintegrasi dengan wakaf komersial.

Salah satu struktur pembiayaan yang telah diterbitkan adalah sukuk yang berkaitan langsung dengan wakaf uang (Cash Waqf LinkedSukuk/CWLS).

Seperti diketahui, sukuk merupakan keuangan komersial yang disatukan dengan wakaf tunai berbasis keuangan sosial.

Dua instrumen ini kemudian dikaitkan.

“Tentu saja keuangan komersial ini selanjutnya bisa dikembangkan dengan konsep sukuk atau mudharabah, dan dikaitkan juga dengan keuangan sosial,” ucap Perry.

Namun, kata Perry, keterkaitan antara dua instrumen itu harus sesuai dengan ketetapan dan prinsip syariah, baik dari fiqih maupun akadnya.

“Bagaimana syariah dari sisi fiqih bisa dirumuskan sesuai dengan proyek integratif tadi, dan keuangan sosial komersial menjadi suatu dasar syariah yang kuat,” ucap Perry.

Adapun cara lain yang mampu membuat wakaf menjadi salah satu pilar ekonomi penting adalah penerapan digital.

Digitalisasi pada wakaf dianggap penting sehingga pengumpulannya pun semakin maksimal dan mudah.

“Bank Indonesia mendukung dengan sistem pembayaran, di berbagai tempat peribadatan ada QRIS. Itulah salah satu digitalisasi pembayaran yang memudahkan sehingga di manapun, kapanpun, bisa mewakafkan,” pungkas Perry.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Data BI : Cadangan Devisa RI Hingga April 2021 Rp 2.012 Triliun

Next Post

Pinjaman Online Rp 182 T, Transaksi Fintech Lending Naik 3 Kali Lipat

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pinjaman Online Rp 182 T, Transaksi Fintech Lending Naik 3 Kali Lipat

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara