Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

BI Wajibkan Seluruh Pegawai Money Changer Bersertifikat di 2024

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-04
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Bank Indonesia (BI) mewajibkan lembaga di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, salah satunya kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva) atau money changer, untuk melakukan sertifikasi seluruh pegawainya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standarisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR). Salah satu tujuan dari beleid ini adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen pengguna produk atau jasa SPPUR.

“Implementasi ketentuan kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan Pegawai yang melaksanakan Kegiatan SPPUR memiliki Sertifikat SPPUR dilakukan dalam tiga tahap,” tulis aturan tersebut

Tahap pertama sertifikasi tersebut dilakukan pada Bank Umum BUKU 4 dan 3, kecuali Sub Bidang 4 (Pemrosesan Transaksi Pembayaran); Lembaga Selain Bank (LSB) sebagai Penyelenggara Kupva Bukan Bank dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan rata-rata transaksi di atas Rp 50 miliar per bulan dengan risiko menengah sampai dengan tinggi; Kustodian Sentral Efek Indonesia; serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tahap kedua wajib dilakukan oleh Bank Umum BUKU 2 dan 1, kecuali Sub Bidang 4 (Pemrosesan Transaksi Pembayaran); LSB sebagai Penyelenggara Kupva Bukan Bank dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan rata-rata transaksi di atas Rp 50 miliar per bulan dengan risiko rendah; dan rata-rata transaksi kurang dari Rp 50 miliar per bulan dengan risiko rendah sampai dengan tinggi.

Tahap ketiga dilakukan oleh Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah; serta Bank Umum dan LSB Sub Bidang 4 (Pemrosesan Transaksi Pembayaran).

Pejabat eksekutif Kupva bukan bank atau money changer wajib melakukan implementasi sertifikasi mulai 2021. Sementara bagian pelaksana, penyelia, dan pejabat lainnya di money changer wajib melakukan implementasi sertifikasi mulai 2022.

“Bagi Pegawai dalam implementasi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” tulis Pasal 43 aturan tersebut.

Sertifikat profesi tersebut diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi yang diakui oleh BI. Adapun sertifikat tersebut berlaku dalam jenjang waktu tertentu dan dapat diperpanjang.

Selain pegawai money changer yang diwajibkan bersertifikat, terdapat beberapa bidang SPPUR yang pegawainya akan diwajibkan bersertifikat. Yaitu pegawai pada kegiatan operasional sistem pembayaran tunai; dan kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai.

Selain itu juga pada kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan; kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan kegiatan SPPUR lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Robert Pakpahan Didapuk Jadi Wakil Ketua dan Anggota Komwasjak 2019-2022

Next Post

Pertamina Fokus Kembangkan Tiga Blok Terminasi Tahun Ini

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pertamina Fokus Kembangkan Tiga Blok Terminasi Tahun Ini

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara