Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Diancam Denda, Pengusaha Minta Revisi Aturan Kantong Plastik

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-09
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mengusulkan revisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Sebab, aturan itu memuat tentang denda hingga Rp25 juta bagi pelanggar.

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan aturan yang akan diterapkan 1 Juli 2020 tersebut perlu direvisi, terutama perihal sanksi, karena tidak tepat sasaran.

“Tidak tepat sasaran bila semua sanksi dibebankan kepada pengelola pusat belanja yang menyewakan atau mall strata title,” ujarnya.

Ellen menjelaskan lebih lanjut, bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha. Artinya, pengelola tidak melakukan penjualan langsung dan tidak bersentuhan dengan penggunaan kantong plastik atau kresek oleh konsumen.

Aturan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 lalu itu disebut telah mengalihkan tanggung jawab kesuksesan program penggunaan plastik ramah lingkungan kepada pengelola pusat belanja.

“Kami mendapat tekanan harus mengawasi para tenant atau retailer agar tidak memakai tas tidak ramah lingkungan dengan sanksi yang cukup berat, antara lain uang paksa hingga Rp25 juta sampai pencabutan izin usaha pusat belanja,” terang Ellen.

Ia mencontohkan, bila satu pusat belanja memiliki 300 tenant, kemudian salah satu di antaranya kedapatan menggunakan kantong plastik sekali pakai, maka izin mal harus dicabut. Artinya, 299 tenant lainnya tidak bisa berbisnis lagi.

Hal itu dianggap merugikan dan tidak adil, mengingat pusat belanja menyerap tenaga kerja cukup banyak.

Seperti diketahui, Pergub 142/2019 melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mengalihkannya dengan kantong ramah lingkungan. Jika melanggar, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dapat dikenakan sanksi administratif.”Menurut kami, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bila benar secara serius ingin menekan penggunaan tas kresek, seharusnya melakukan dengan kesinambungan dan mencegahnya dari hulu, membatasi, meniadakan produksi kantong kresek,” imbuh Ellen.

Tidak cuma itu, sambung dia, Dinas Lingkungan Hidup juga perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh warga, termasuk sosialisasi bahaya penggunaan kantong kresek untuk lingkungan hidup.

“Untuk itu, kami minta Pergub 142/2019 tersebut dapat diperbaiki, terutama perihal sanksi yang tidak wajar atau tidak tepat sasaran kepada kami selaku pengelola pusat belanja,” jelasnya.

Mulai dari teguran tertulis, uang paksa atau denda hingga Rp25 juta, pembekuan izin dan pencabutan izin usaha seperti tertuang dalam Pasal 22.

“Selain pengenaan sanksi administratif, pelaku pelanggaran dapat diumumkan dalam media yang dapat diakses publik,” tulis aturan tersebut.(cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Airlangga: Tak Perlu Cemaskan Ekonomi RI-China Karena Natuna

Next Post

AS-China Akur Buat Rupiah Menguat Rp13.854 per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

AS-China Akur Buat Rupiah Menguat Rp13.854 per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara