Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

DP 0% kredit properti berlaku mulai Maret 2021, pengembang properti sambut positif

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-02-22
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100% mulai Maret 2021 sampai dengan Desember 2021. Dengan begitu, nasabah bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) dengan uang muka alias down payment (DP) 0%.

Relaksasi kredit ini berlaku bagi semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, rumah toko (ruko), maupun rumah kantor (rukan).

Akan tetapi, DP 0% ini hanya bisa diberikan kepada konsumen yang mengambil KPR atau KPA di bank dengan tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bawah 5%.

Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi mengatakan, relaksasi DP 0% ini merupakan kebijakan yang positif bagi sektor properti. Mengingat, saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal.

“Di sisi lain, daya beli masyarakat sangat terdampak oleh kondisi pandemi Covid-19 sehingga kebijakan ini diharapkan dapat kembali menggairahkan sektor properti,” tutur Jemmy saat dihubungi.

Bernada serupa, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi mengatakan, segala stimulus atau insentif pasti positif karena memudahkan orang untuk membeli rumah. Harun menilai, kebijakan ini akan menarik orang-orang yang tadinya tidak terpikir untuk membeli rumah.

Akan tetapi, menurut dia, realisasi kebijakan ini akan kembali ke bank pemberi KPR karena belum tentu sejalan dengan risk appetite masing-masing bank. “Nah dengan lebih besarnya permintaan, tentu akan membuat bank lebih leluasa menyeleksi nasabahnya,” kata Harun.

Selain kebijakan DP 0%, penghapusan peraturan pencairan hipotek juga dinilai akan membawa dampak positif bagi industri properti. Pada peraturan yang baru, pengembang properti berpotensi menerima pembayaran 100% di muka sebelum proyek selesai.

Sementara peraturan sebelumnya adalah 30% pencairan setelah dokumentasi awal, 20% untuk tahap pondasi, 40% untuk topping off, dan 10% terakhir setelah dokumen selesai. Menurut Harun, implementasi penghapusan aturan ini akan diserahkan ke masing-masing bank pemberi KPR karena bank yang akan menilai sendiri risiko-risikonya.

“Menurut saya peraturan baru ini akan membantu working capital kami karena dana yang ditahan di bank tidak akan sebesar sebelumnya,” ucap Harun. Ia yakin, insentif ini akan membantu arus kas CTRA secara langsung.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

BRI Catat Penjualan ORI019 Tembus 6,5 lipat jadi Rp 3,27 T

Next Post

Penjualan ORI019 di BNI empat kali lipat dari target

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Penjualan ORI019 di BNI empat kali lipat dari target

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara