Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Ekonom: Kebutuhan Bahan Pokok tidak Bisa Jadi Objek Pajak

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-06-10
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa. Adapun rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai kebijakan ini menimbulkan tanda tanya karena kebutuhan bahan pokok merupakan bahan konsumsi dasar dari semua kelompok golongan masyarakat. Hal ini juga karena kebutuhan pokok sifatnya barang strategis yang seharusnya tidak menjadi objek pajak.

“Saat ini pemerintah dalam upaya melakukan konsolidasi fiskal dan penarikan barang-barang yang tadinya dikecualikan dari PPN menjadi potensi yang digarap, namun saya kira bahan kebutuhan pokok seharusnya bukan lah sesuatu dikenakan PPN,” ujar Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet ketika dihubungi Republika, Kamis (10/6).

Menurutnya pemerintah bisa fokus pada barang lainnya seperti misalnya barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran seperti misalnya batubara. Sebab selama ini bahan pokok yang dikecualikan PPN sebelumnya  pergerakan harganya umumnya dipengaruhi dari distribusi barang, seperti biaya tanam, dan lainnya yang terbentuk pada harga pokok produksi.

“Tentu dengan wacana dikenakan PPN pada bahan pokok, bisa menambah harga pokok produksi. Hal ini kemudian besar potensinya akan berdampak pada harga bahan pangan tersebut,” ucapnya.

Jika melihat dampak ke penjual menurutnya tentu ada penyesuaian dari sisi harga pokok penjualan (HPP) dan dari sisi penjual ada biaya harga tambahan yang harus ditanggung pembeli. Menurutnya pemerintah bisa saja berargumen kenaikan hanya marginal (10 ke 12 persen), tapi itu terhadap satu barang, padahal kalau kita lihat ada 14 kategori barang dari kelompok bahan pokok yang sebelumnya dikecualikan dalam PPN.

“Tentu jika diakumulasi, kenaikannya akan  menjadi beban khususnya kelompok masyarakat menengah bawah. Apalagi jika kesejahteraan kelompok masyarakat ke bawah belum kembali seperti sebelum terjadinya pandemi,” ucapnya.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Penyaluran Dana Desa Baru 32,5 Persen, Kemenkeu: Lebih Rendah dari 2020

Next Post

Hingga Mei 2021, BRI Telah Salurkan Kredit Sindikasi Rp 4,4 Triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Hingga Mei 2021, BRI Telah Salurkan Kredit Sindikasi Rp 4,4 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara