Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Ekonom sebut pemerintah seharusnya memprioritaskan UMKM untuk subsidi bunga kredit

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-10-02
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kementerian Keuangan memberikan stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat dengan memberikan subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor.

Adapun aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini mulai berlaku pertanggal 28 September 2020.

Dalam beleid tersebut Kemenkeu mengatur dan menambah dua jenis debitur yang dapat mengajukan insentif subsidi bunga/margin yakni debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor.

Bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Sementara itu, untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Menurut Ekonom CORE, Piter Abdullah menilai subsidi bunga atau subsidi kredit lewat PMK 138/2020 ini alangkah lebih baiknya diberikan kepada kredit yang sifatnya produktif bukan kredit konsumtif.

“kalau diberikan kepada kredit konsumtif saya khawatir ini akan menyulitkan dalam menetapkan atau menseleksi mereka yang mendapatkan. Sehingga risiko moral hazard tentu lebih besar menyebabkan adanya tidak tepat sasaran dalam penyalurannya,” kata Piter.

Sebab, subsidi kredit konsumtif selalu ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia. Adapun dalam PMK 138/2020 ini memang juga dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia lewat subsidi bunga tersebut.

Hanya saja, Piter kembali menegaskan, pemulihan ekonomi tidak mungkin bisa dilakukan selama wabah Covid-19 berlangsung dan penyerapan anggaran PEN belum maksimal.

Sehingga, hal yang lebih realistik untuk dilakukan adalah meningkatkan daya tahan masyarakat  dan dunia usaha. Untuk itu yang harus dibantu adalah masyarakat bawah yang terdampak dan dunia usaha.

“agar mereka bisa bertahan di tengah pandemi. Dengan demikian subsidi bunga kredit seharusnya diberikan kepada kredit produktif yakni kepada UMKM,” tutupnya. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pemerintah sebut pemulihan ekonomi akan tersokong Peppu Stabilitas Sistem Keuangan

Next Post

PLN Turunkan Tarif Listrik Per Hari Ini Hingga Desember 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

PLN Turunkan Tarif Listrik Per Hari Ini Hingga Desember 2020

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara