Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Ekonomi Susah, Pengusaha Minta Keringanan Bayar THR

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-05-02
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, meminta fleksibilitas bagi sejumlah perusahaan untuk bisa memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.

Fleksibilitas itu diperlukan lantaran sebagian besar sektor usaha masih dalam kondisi yang tidak mudah atau belum memiliki kondisi keuangan yang stabil akibat dampak pandemi Covid-19.

“Kami harap pemerintah dan pekerja juga memahami apabila masih ada perusahaan yang meminta keringanan pembayaran THR kepada pekerja saat ini,” jelas Shinta dilansir dari Antara, Minggu (2/5/2021).

“Ini karena memang sebagian besar sektor usaha masih dalam kondisi kontraksi dan belum memiliki kondisi penerimaan yang stabil atau lancar karena itu mereka perlu diberi ruang gerak dan fleksibilitas untuk memenuhi kewajiban THR-nya kepada karyawan,” kata dia lagi.

Shinta juga berharap semua pihak bisa memahami bahwa fleksibilitas tersebut bukan merupakan bentuk mangkir dari kewajiban terkait THR.

“Kami berharap semua pihak bisa positive thinking dan meyakini bahwa pelaku usaha juga bersimpati terhadap kebutuhan karyawan di masa-masa hari raya,” imbuh Shinta.

Namun, di saat yang sama, perusahaan perlu mempertahankan eksistensi usaha dan juga lapangan kerja yg masih bisa dipertahankan.

“Jadi, kami harap semua pihak tidak menghakimi dan bisa memaklumi bila ada perusahaan yang meminta fleksibilitas dan membuat kesepakatan khusus dengan pekerjanya untuk pemenuhan pembayaran tersebut,” kata dia.

Shinta pun menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah mengupayakan untuk memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

“Kami harap pemerintah dan serikat pekerja juga mengapresiasi hal ini karena kondisi yang ada saat ini sama sekali tidak mudah bagi pelaku usaha untuk menopang beban THR plus gaji yg momentumnya datang hampir berbarengan meskipun secara umum kondisi finansial sudah sedikit lebih baik dari tahun lalu,” ujar Shinta.

Menaker desak perusahaan bayar THR

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idulfitri 1442 H.

Menurut Ida, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja atau buruh.

Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.

“Tahun ini pemerintah berkomitmen THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja,” ujar Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Ida mengatakan, pihaknya sangat serius dalam pembayaran THR tahun 2021, karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia.

Keseriusan ini, dapat terlihat dengan digalakkannya pembentukan Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.

“Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik,” ujar Ida.

Ida menegaskan, bagi para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

“Pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha,” ujar Ida.

Ida menilai saat ini kondisi perekonomian pada fase pemulihan, dan situasi ekonomi jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya. Maka dari itu, Ida yakin kondisi pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Konsumsi Listrik Nasional Capai 60,33 Twh

Next Post

CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Lakukan Ini Bila Tak Terima SMS Notifikasi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Lakukan Ini Bila Tak Terima SMS Notifikasi

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara