Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Gelontorkan insentif PPnBM mobil, Kemenkeu tambah anggaran Rp 6,59 triliun

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-02-16
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Mulai 1 Maret hingga 1 Desember 2021 pemerintah akan memberikan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil. Insentif fiskal ini dibukukan dalam pagu anggaran stimulus perpajakan dunia usaha program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menyatakan total insentif perpajakan untuk dunia usaha sebesar Rp 53,86 triliun. Angka tersebut naik Rp 6,59 triliun dari pagu sebelumnya yang hanya mencapai Rp 47,27 triliun.

Anggaran insentif perpajakan itu naik setelah pemerintah memutuskan untuk memberikan potongan PPnBM mobil selama sembilan bulan di tahun ini. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Insentif pajak mobil tersebut membuat anggaran insentif perpajakan PEN 2021 nyaris setara dengan realisasi  stimulus fiskal tersebut dalam PEN 2020 sebesar Rp 56,12 triliun.

Menkeu berharap besaran bantalan fiskal itu bisa menolong dunia usaha menghadapi dampak pandemi virus corona yang masih berlanjut di tahun ini.

“Insentif fiskal guna membantu dunia usaha,” kata Sri Mulyani saat menghadiri acara Rapat Pimpinan TNI-Polri, Senin (15/2).

Adapun jenis mobil yang diberikan insentif PPnBM yakni kriteria di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan 4×2 atau gardan tunggal. Untuk segmen sedan pada 1 Maret-1 Juni 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM. Kemudian, 2 Juni-1 September 2021 tarif PPnBM menjadi 15%. Lalu, pada 2 September-1 Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.

Sementara untuk segmen gardan tunggal termasuk mobil hatchback,multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) pada periode pertama dibebaskan dari PPnBM. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik lagi menjadi 7,5%.

Sebagai informasi, sebelum pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan insentif PPnBM mobil, hanya ada delapan insentif perpajakan dalam program PEN 2021. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DPT. Kedua, PPh Final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DTP.

Ketiga, insentif bea masuk. Keempat, pembebasan PPh 22 Impor. Kelima, pengembalian pendahuluan atau restitusi pajak petambahan nilai (PPN) dipercepat. Keenam, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.

Ketujuh, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% yang berlangsung sejak tahun lalu hingga tahun ini. Kedelapan, PPN tidak dipungut di kawasan berikat (KB) atau melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

OJK Bikin 6 Fokus Kebijakan Akselerasi Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan

Next Post

Sri Mulyani: Proyeksi rentang pertumbuhan ekonomi bergeser jadi 4,3%-5,3%

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani: Proyeksi rentang pertumbuhan ekonomi bergeser jadi 4,3%-5,3%

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara