Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Hipmi menolak rencana pemerintah menerapkan kebijakan tarif pajak minimum

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-06-07
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menolak adanya rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT).

Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya memaksakan adanya tarif minimum pajak, apalagi di tengah kondisi saat ini. “Kalau memang usaha belum menguntungkan, masa iya pemerintah mau memajaki juga?” lontarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/6).

Ajib kemudian menilai, bila pemerintah tetap kukuh dalam menerapkan hal ini, maka ini mengisyaratkan pemerintah hanya ingin mengambil manfaat dari wajib pajak tanpa melihat kondisi di lapangan. “Bila dikembalikan ke definisi penghasilan itu sendiri, ini sangat bertentangan dengan filosofi pajak penghasilan itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penerapan AMT dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak atas korporasi.

Berdasarkan paparan Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (31/5), AMT ditujukan bagi WP Badan dengan pajang penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum.

Dalam dokumen draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, dijelaskan bahwa WP badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPH terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai pajak penghasilan minimum.

“Pajak penghasilan minimum sebagaimana dimaksud dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto,” ujar Pasal 31F ayat (2).

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pimpin Satgas Percepatan Investasi, Bahlil Wajib Lapor Jokowi Tiap Bulan

Next Post

Pertamina Hulu Indonesia Produksi Migas 51,9 Ribu Barel

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pertamina Hulu Indonesia Produksi Migas 51,9 Ribu Barel

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara