Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Insentif PPh obligasi dinilai akan pengaruhi reksadana pendapatan terproteksi

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-04-16
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pengurangan pajak bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) akan mengurangi pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi WPDN dari 15% menjadi 10%.

Dengan wacana yang sedang ditunggu finalisasinya ini, menurut Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana, pengaruh yang akan dirasakan dari kebijakan ini adalah reksadana tidak memiliki kelebihan pajak yang lebih murah apabila PPh obligasi diturunkan menjadi 10%.

Ia melihat yang akan berpengaruh banyak adalah dari asuransi, karena banyak dari asuransi yang ‘menyekolahkan’ obligasinya melalui reksadana, dengan harapan pajak yang dibebankan lebih kecil dari obligasi.

“Karena dimiliki lewat reksadana, ada penghematan pajak at least 5%, tapi kalo sekarang, kalo bunga obligasi juga diberikan PPh 10% juga berarti udah sama. Bisa jadi ada gelombang reksadana yang tidak terlalu menarik untuk asuransi, jadi yang selama ini asuransi masuk ke reksadana pendapatan tetap, asuransi yang masuk ke reksadana terproteksi sepertinya akan berkurang,” kata Wawan pada Kontan (15/4)

Ia memperkirakan asuransi diperkirakan akan memegang dananya sendiri, tidak melalui manajer investasi. Akan tetapi dari sisi lain, Ia melihat akan adanya transaksi obligasi yang meningkat, dengan meningkatnya transaksi obligasi, maka harga obligasi akan lebih baik juga dan hal tersebut membuat transaksi obligasi lebih likuid, dan juga harganya akan lebih stabil.

Hal ini terutama dari reksadana pendapatan tetap dan proteksi, selain karena pajak yang menjadi sama, tetapi reksadana masih terpotong oleh manajemen fee dan kustodian fee, apabila dikelola sendiri maka tidak akan ada fee tersebut. Sebelumnya kedua fee tersebut ter-cover oleh pajak.

Wawan melihat secara industri, misalnya untuk investor institusi yang selama ini menggunakan reksadana mendapatkan  keringanan pajak, jadi ke depannya sudah tidak melakukan itu, jadi minat terhadap reksadana terproteksi akan berkurang.

“Kalo asuransinya sama jatuh tempo, mending dipegang sendiri sekarang karena pajaknya 10% tanpa ada manajemen fee atau kustodian fee, lebih murah dipegang sendiri daripada dibungkus dengan reksadana terproteksi,” kata Wawan.

Sedangkan menurut Head of Business Development Division Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi prospek ke depannya untuk reksadana pendapatan tetap akan tergerus imbal hasil, apabila yield US Treasury terus naik.

Untuk reksadana campuran yang ia nilai overweight di saham akan mendapatkan keuntungan lebih saat ekonomi pulih. Sedangkan untuk pasar uang dan terproteksi akan terjadi penurunan yield imbas dari penurunan suku bunga Bank Indonesia di reksadana.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Ekspor Benih Losbter Resmi Dilarang

Next Post

Luhut: 4,79 Juta Pelaku UMKM Go Digital dalam 11 Bulan Terakhir

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Luhut: 4,79 Juta Pelaku UMKM Go Digital dalam 11 Bulan Terakhir

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara