Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Jokowi Terbitkan Aturan Tarif Energi Terbarukan Tahun Ini

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-06
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap aturan untuk tarif pembangkit listrik menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) akan segera dikeluarkan pada paruh pertama 2020. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengaku saat ini pemerintah masih menyusun aturan yang nantinya akan berbentuk peraturan presiden tersebut.

“Kami sedang menyusun aturan soal tarif EBT. Targetnya semester satu tahun ini,” kata Rida di Gedung DPR RI, Jakarta.

Rida menjelaskan, pembuatan aturan baru tentang tarif EBT tersebut bertujuan untuk meningkatkan porsi EBT dalam bauran energi. Skema tarif baru yang dicanangkan adalah feed in tarif yang berdasarkan perhitungan harga biaya produksi EBT.

Diketahui, perhitungan harga pembangkit listrik EBT saat ini dibuat berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP) daerah yang ditetapkan PT PLN (Persero). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Rida mengatakan pemerintah optimis skema tarif yang baru tersebut dapat mendorong tergeraknya pembangkit EBT ke depan.Namun, skema tersebut nyatanya dinilai membuat harga tarif listrik meningkat dan tidak ekonomis. Akibatnya, investor pun semakin enggan untuk mengembangkan pembangkit EBT.

Diharapkan, dengan tarif yang tak lagi dibuat sesuai BPP di daerah tersebut, Indonesia dapat kembali meningkatkan investasi dan memicu para investor untuk berinvestasi dalam mengembangkan pembangkit EBT.

Rida pun mengaku, aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Salah satu (tujuan)-nya, untuk mencapai bauran energi, dan investasi di ketenagalistrikan. Ini nanti akan dalam bentuk Perpres,” jelasnya.

Terlebih, ia menyebut rencana pemerintah lainnya, untuk memberikan insentif kepada para investor yang memiliki komitmen dalam pembangunan pembangkit listrik EBT. Hal tersebut dilakukan untuk memicu ketertarikan para investor, dan juga mempercepat pengembalian modal pembangunan.

“Pak menteri kasih insentif yang besar agar investor dapat modal kembali lebih cepat, baru nanti PLN yang takeover. Itu yang lagi kami kerjakan,” pungkasnya.(cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

DPR Desak Pemerintah Pangkas Harga Tiket Pesawat

Next Post

BPS Prediksi Optimisme Pengusaha Merosot pada Kuartal I 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BPS Prediksi Optimisme Pengusaha Merosot pada Kuartal I 2020

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara