Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

KAI Perpanjang Syarat Rapid Test Antigen untuk Penumpang Kereta Jarak Jauh

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-01-10
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -PT Kereta Api (Persero) memperpanjang syarat dokumen rapid test antigen bagi penumpang jarak jauh hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19 yang baru-baru ini diterbitkan.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangannya.

Syarat rapid test Antigen semula diberlakukan hanya pada masa libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Namun syarat itu diperpanjang mulai 9 Januari, hingga 14 hari selanjutnya.

Dengan demikian, penumpang kereta jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Meski demikian, syarat tersebut tidak diharuskan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Selama melakukan perjalanan dengan kereta jarak jauh, penumpang diwajibkan berada dalam kondisi sehat atau tidak sedang flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tubuh penumpang pun dipastikan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius bila hendak menempuh perjalanan.

Penumpang juga harus memakai masker tiga lapis atau masker medis, menggunakan face shield atau penutup wajah, dan memakai baju lengan panjang. Selama di dalam kereta api, pelanggan dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.

“Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat-obatan,” tutur Joni.

Joni mengimbuhkan, bila di dalam perjalanan pelanggan menunjukkan gejala Covid-19 seperti flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Sepanjang 2020, Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 896.238 Benih Lobster

Next Post

Menanti Cerah IFG Life di Industri Asuransi RI Usai Suram Jiwasraya

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menanti Cerah IFG Life di Industri Asuransi RI Usai Suram Jiwasraya

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara