Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Kemendag Gratiskan Izin Pedagang Online

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-09
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan pemerintah akan menggratiskan proses perizinan kepada seluruh pelaku pedagang online. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.

“Online itu tidak ada pungutan (biaya untuk perizinan) kalau ada, berarti tidak dimudahkan. Tanpa ada pungutan dan dipercepat maka akan sesuai arahan Pak Presiden untuk izin usaha harus dipermudah, terutama dalam hal yg berkaitan dengan ekspor,” kata Agus di di Forum E-Commerce Indonesia 2019, Jakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan pedagang online untuk memiliki izin usaha.

Agus mengaku pihaknya telah membahas dan menerima masukan dari asosiasi pedagang online terkait aturan tersebut. Ia pun mengatakan pihaknya akan mempermudah proses perizinan kepada para pengusaha.

Selain akan menggratiskan izin usaha, agus mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk memberlakukan mekanisme pendaftaran secara terintegrasi dengan e-commerce tempat para pengusaha berjualan.

“Itu salah satu kemudahan. Karena mendaftarkan izin ini tidak harus datang, jadi ada (sistem) online juga,” ungkapnya.

Agus menjelaskan bahwa upaya kemudahan perizinan kepada pengusaha online dilakukan untuk melindungi konsumen dan juga penjual.

“Kami bikin aturan untuk melindungi konsumen. Untuk transaksi yg tidak jelas,” tuturnya.

Kendati demikian, Agus masih belum dapat merinci secara mendetil terkait kapan batas waktu para pedagang untuk mendaftarkan bisnisnya, ataupun secara teknis peraturan yang akan diberlakukan nanti.

“Ini kan pp, nanti akan diatur dalam permen (peraturan menteri) yang lebih rinci lagi. Detail nanti akan ada aturannya kalau saya jabarkan di sini panjang. Ya nanti segera, otomatis tidak lambat, dan segera akan kita keluarkan,” imbuhnya.

Diketahui, PP tersebut juga menyatakan akan ada hukuman bagi pedagang yang terbukti melanggar aturan. Sanksi berbentuk peringatan tertulis, masuk daftar hitam (blacklist), pemblokiran, hingga pencabutan izin usaha.

Beberapa poin aturan dari PP 80/2019, yaitu mewajibkan pedagang online melindungi hak-hak konsumen, termasuk perlindungan data pribadi. Lalu, konsumen bisa melapor bila mendapat masalah dengan layanan pedagang online ke kementerian.

“Apabila ada kesulitan dengan oknum tolong dilaporkan,” jelas Agus.(cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Erick Thohir Minta Plt Dirut Garuda Jaga Natal dan Tahun Baru

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp14.010 per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp14.010 per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara