Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Kemendag tingkatkan pengawasan barang dan jasa

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-09-04
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, adanya pandemi Covid-19 telah menggeser aktivitas perdagangan dari offline menjadi online.

Untuk melaksanakan perlindungan konsumen di masa adaptasi baru, Veri mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan barang dan jasa yang beredar.

“Kita tahu dalam masa pandemi ini peredaran barang dan jasa  melalui perdagangan online sudah meningkat, tentunya kami sebagai instansi pembina dan pengawasan kegiatan barang, kami akan insentif melakukan pengawasan-pengawasan baik itu secara langsung ke lapangan maupun pengamatan di media sosial,” ujar Veri.

Menurut Veri, volume perdagangan online menunjukkan peningkatan yang drastis selama pandemi. Akan tetapi, dia juga tak menampik banyak aduan yang diterima. Karena itu, dia pun meminta pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami berharap apapun namanya baik transaksi offline dan online tetap mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jadi sanksi juga berlaku buat mereka-mereka pelaku usaha yang melakukan transaksi melalui online yang melakukan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen,” katanya.

Menurutnya, Kemendag  bisa memberikan peringatan berupa sanksi administratif, bahkan bisa ditingkatkan menjadi pidana bila pelanggaran yang dilakukan sudah berulang-ulang.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan Kemendag akan merekomendasikan kepada Kominfo untuk menurunkan (take down) laman pelaku usaha yang melakukan kegiatan di luar ketentuan.

Sementara itu, Veri juga memastikan Kemendag akan meningkatkan layanan pengaduan konsumen. Dia mengatakan, pengaduan konsumen bisa disampaikan dengan datang langsung, melalui surat, whatsapp, email bahkan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Nantinya, bila pengaduan tersebut merupakan ranah Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka akan dilakukan pemanggilan klarifikasi kepada pelaku usaha. Bila bukan ranah UU Perlindungan Konsumen maka akan dialihkan atau diteruskan ke instansi atau lembaga terkait.

“Setelah menerima pengaduan, tentunya kami menganalisa dan akhirnya mengklarifikasi. Sebelum melakukan tindakan pemberian sanksi, kami juga melakukan mediasi, sehingga ini membawa penyelesaian secara musyawarah baik dari konsumen dan pelaku usaha,” kata Veri.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Luhut Pandjaitan Jelaskan Rencana Investor Australia Kembangkan Ekonomi Hijau

Next Post

Kemendikbud siapkan anggaran Rp 1,48 triliun untuk pengganti UN tahun 2021

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemendikbud siapkan anggaran Rp 1,48 triliun untuk pengganti UN tahun 2021

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara