Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Kementerian Bakal Konsultasi ke DPR Soal Rencana Pangkas BUMN

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-17
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo bakal mengkonsultasikan rencana pemangkasan jumlah BUMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

“Nanti kami ke Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat untuk mekanismenya bagaimana, angkanya belum keluar,” ujar Kartika di Jakarta Convention Center. Sebelumnya ia mengatakan jumlah perseroan pelat merah akan dirampingkan menjadi hanya seratus perusahaan.

Saat ini, Kartika berujar kementeriannya tengah meninjau kembali portofolio dari perusahaan milik negara itu. Ia memperkirakan jumlah perampingan BUMN itu baru dipastikan pada Maret 2020, setelah Kementerian rapat dengan Dewan.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir, mengatakan berencana menggabungkan (merger) hingga menutup perusahaan pelat merah yang mengalami kerugian. Namun itu belum bisa terlaksana karena harus menunggu restu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Kan belum, regulasi belum dapat. Terus main merger-mergerin. Tergantung nanti kan, nanti itu ada Perpres (Peraturan Presiden) atau Inpres (Intruksi Presiden) atau peraturan yang masih ditunggu” kata dia di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020.

Erick menjelaskan kementerian masih menunggu aturan resmi terkait penggabungan perseroan terlebih dulu sehingga Kementerian BUMN bisa melakukan perampingan perusahaan.

Menurut dia, menteri juga tidak dapat secara sepihak menutup atau menggabungkan perusahaan BUMN tanpa adanya aturan yang memayungi. “Kalau haknya sudah dapat baru kita bisa merampingkan. Kalau sekarang main tunjuk-tunjuk ini merger ini tutup ya tidak bisa,” ujarnya.

Namun demikian, Erick mengakui Menteri BUMN untuk memang mempunyai tugas membuat perusahaan-perusahaan pelat merah bisa berjalan dengan baik. “Karena memang salah satu yang kita usulkan juga bagaimana tupoksi atau tugas pokok dan fungsi menteri BUMN adalah ‘memerger’ atau melikuidasi tapi Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) nanti kan untuk menjual atau menyuntikkan,” kata Erick Thohir.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Program Sejuta Rumah Capai 4,8 Juta Unit Sejak 2015

Next Post

Imbas Corona Diramal Jangka Pendek, Harga Minyak Bangkit

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Imbas Corona Diramal Jangka Pendek, Harga Minyak Bangkit

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara