Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Limbah Batu Bara dan Sawit Tak Masuk Kategori B3, Walhi: Ini yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-03-13
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Ketua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid mengatakan, pihaknya sudah mengkhawatirkan sejak awal bahwa disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan berdampak pada instrumen perlindungan lingkungan hidup.

Kekhawatiran itu pun semakin menjadi mana kala pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan limbah batu bara dan limbah sawit dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dengan dikeluarkannya limbah batu bara dan limbah sawit, menurutnya semakin membuktikan UU Cipta Kerja mengancam instrumen perlindungan lingkungan hidup untuk kemudahan investasi.

“Inilah kekhawatiran Walhi sejak awal terhadap UU Ciptaker atau UU Cilaka ini. Bahwa instrumen perlindungan lingkungan hidup direduksi atau dilonggarkan untuk lagi-lagi memberikan kemudahan investasi dan profit bagi korporasi,” kata Khalisa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Ia mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengeluarkan dua limbah tersebut dari kategori B3 merupakan hasil dari aturan turunan UU Cipta Kerja.

Padahal, kata dia, ada dampak yang tentunya mengikuti dari dikeluarkannya keputusan tersebut, baik kepada lingkungan, maupun kesehatan masyarakat.

“Apa dampaknya? Selain soal ancaman bagi kesehatan masyarakat terdampak, tentu akan semakin memperparah kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

Keputusan tersebut, dinilainya juga janggal karena diketahui bahwa sumber emisi berasal dari dua industri yakni batu bara dan sawit.

Atas dasar argumen itu, Khalisa menilai menjadi hal yang tidak mungkin atau mustahil bahwa pemerintah mampu memenuhi komitmen terhadap iklim sebagaimana tercantum dalam Paris Agreement.

“Hal ini terjadi jika pemerintah terus memfasilitasi dan memberi kemudahan justru pada dua industri yang selama ini berkontribusi besar terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim,” nilai Khalisa.

Keputusan tersebut juga dinilainya semakin membuktikan bahwa semangat UU Cipta Kerja memang untuk mementingkan investasi di atas instrumen perlindungan lingkungan hidup.

Bahkan, ia berpendapat bahwa semangat UU Cipta Kerja memang menganggap instrumen tersebut sebagai hambatan bagi investasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan limbah batu bara dan sawit dari kategori B3.

Namun, keputusan tersebut tak terjadi di waktu yang sama. Pertama kali, Jokowi menyebut limbah yang dikeluarkan adalah limbah batu bara.

Sehari setelahnya, Jokowi kembali memutuskan untuk mengeluarkan limbah sawit dari kategori B3.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Menperin Sebut Perusahaan Jepang Ini Siap Kembangkan Industri Methanol di RI

Next Post

Lima Produsen Mobil Ungkap Dampak Insentif PPnBM ke Penjualan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Lima Produsen Mobil Ungkap Dampak Insentif PPnBM ke Penjualan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara