[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS mendapat kewenangan baru yaitu dapat menempatkan dana kepada bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan cakupan yang dilakukan OJK.
“Kami menggunakan pemeriksaan ini untuk mendapatkan gambaran seberapa besar permasalahan keuangan yang dihadapi bank. Ini beda dengan yang dilakukan OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta.
Dia mengatakan pemeriksaan kesehatan bank tetap berada pada OJK sebagai pengawas. Kewenangan LPS memeriksa kesehatan bank hanya sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi ancaman dan gangguan stabilitas sistem keuangan.
Menurut Halim, bank bermasalah karena terdampak pandemi Covid-19 ini, diperiksa oleh LPS untuk melihat kinerja keuangan dan terkait aset terutama kredit dan ketersediaan kualitas.
Cakupan pemeriksaan LPS dengan OJK berbeda. Dalam memeriksa kesehatan bank, OJK memperhitungkan kondisi permodalan, profitabilitas, profil risiko, dan tata kelola.
Sementara itu, LPS melakukan pemeriksaan dalam melihat kinerja keuangan seperti liabiltas, pemeriksaan aset, ketersediaan likuditas, dan kualitas aset.
Halim mengatakan ada beberapa kunci pemeriksaan kesehatan bank oleh LPS yakni permasalahan bank sudah mengganggu stabilitas sistem keuangan dan menyebabkan kegagalan bank.
Menurutnya, saat ini koordinasi antara LPS dan OJK semakin intensif dilakukan. Apabila dalam kondisi normal, koordinasi LPS dengan OJK tidak sesering yang dilakukan saat ini.
“Dengan kondisi sekarang, kami periksa bersama, ini apa yang akan dilakukan sebagai persiapan-persiapan,” katanya.(msn)
Discussion about this post