Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Mendagri bisa berhentikan kepala daerah yang langgar protokol kesehatan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-11-19
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19).

Instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Senin (16/11) sebelumnya. Antara lain adalah menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Terdapat 6 diktum dalam instruksi tersebut yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pertama adalah menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Kedua melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Tito juga mengingatkan kewajiban dan sanksi yang dapat diberikan kepada kepala daerah berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Diktum keempat tersebut ditegaskan dalam diktum selanjutnya bahwa pemerintah daerah dapat diberhentikan.

“Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” tulis diktum kelima Instruksi Mendagri tersebut.

Diktum keenam menjelaskan aturan tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan. Berdasarkan dokumen yang diterima, instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito pada Rabu (18/11).

Sebelumnya Jokowi sempat menyinggung mengenai penegasan bagi kepala daerah. Pada rapat sebelumnya Jokowi meminta kepada Mendagri untuk memberikan teguran kepada kepala daerah.

“Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” ujar Jokowi saat itu.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga hari ini total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 478.720 kasus. Dari angka tersebut sebanyak 402.347 kasus sembuh dan 15.503 kasus meninggal dunia.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kemenkop UKM sebut 8 komoditas akan masuk program korporasi pangan

Next Post

Menaker Ajak Pelaku Industri Adil pada Pekerja Perempuan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menaker Ajak Pelaku Industri Adil pada Pekerja Perempuan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara