[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing bertanggung jawab kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Seperti yang diketahui, Lion Air JT-610 yang menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018 lalu. Menhub pun telah mengantongi hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas insiden tersebut.
“Tidak kalah penting dan signifikan adalah bagaimana Boeing juga harus berikan satu tanggung jawab baik kepada airlines (maskapai) maupun penumpang,” katanya, Kamis (31/10).
Dalam laporannya, KNKT menyebut salah satu penyebab jatuhnya pesawat pengangkut 178 penumpang itu karena ketidaksesuaian desain pesawat Boeing 737 MAX 8 dengan reaksi pilot. Khususnya, jika terjadi kerusakan pada Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS), fitur baru di Boeing 737 MAX 8.
“Karena semua akhirnya bicara mengenai hukum. Kami tidak bisa menuding orang menyatakan sesuatu tanpa fakta,” katanya.Namun, Budi menyerahkan penyelesaian musibah Lion Air JT-610 tersebut kepada dua pihak karena menyangkut ranah bisnis.
“Kami menyerahkan kepada airlines (maskapai) silakan bussiness to bussiness untuk menjelaskan,” katanya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines Edward Sirait mengaku masih menunggu kepastian hukum terkait permasalahan Boeing 737 MAX 8.
Mengutip CNN, CEO Boeing Dennis Muilenburg tengah menjalani proses sidang di Senat AS. Pada Selasa (29/10), Dennis mengakui kepada Senat bahwa perusahaannya melakukan kesalahan dengan desain Boeing 737 MAX dan layak mendapatkan pengawasan setelah dua kecelakaan fatal Lion Air dan Ethiopian Airlines.
Muilenburg enggan berkomentar banyak terkait jalannya sidang tersebut. Pasalnya, hal ini menyangkut bisnis dan dunia penerbangan global. Namun, ia mengapresiasi upaya Senat AS kepada Boeing lantaran langkah tersebut bisa memberikan kepastian hukum bagi Lion Air dan Ethiopian Airlines.
“Jadi kami lebih baik menunggu saja. Nanti pada akhirnya rilis resmi, baru setelah itu kami bisa komentar,” ujar Muilenburg.
Selain masalah MCAS, KNKT menuturkan terdapat delapan faktor lainnya yang dinilai berkontribusi menyebabkan kecelakaan pesawat Lion Air. Salah satunya adalah tidak ada panduan pelatihan ataupun informasi mengenai MCAS di buku panduan pilot, sehingga pilot tidak mengetahui soal sistem baru tersebut. (cnn)
Discussion about this post