Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Defisit Menciut jadi Rp13,3 T

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-31
in Hot News
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Defisit keuangan BPJS Kesehatan diproyeksi menciut jadi Rp13,3 triliun lewat kebijakan kenaikan iuran. Angka ini terpaut jauh dari proyeksi defisit awal sebesar Rp32,8 triliun sebelum kenaikan iuran diputuskan.

“(Kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran dan Pekerja Penerima Upah-pemerintah) berpengaruh besar. Kalau dihitung jumlah PBI (yang ditanggung APBN dan APBD) per 1 Agustus 2019 dan PPU pemerintah per 1 Oktober 2019 akan membantu. Menurun banyak angka defisitnya,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf.

Harap maklum, jumlah peserta PBI dan PPU bejibun. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, peserta PBI mencapai 133,93 juta, terdiri dari peserta yang ditanggung pemerintah pusat sebanyak 96,59 juta dan peserta yang ditanggung pemerintah daerah 37,34 juta.

Sementara itu, jumlah peserta PPU-pemerintah per 1 Agustus 2019 tercatat sebanyak 17,53 juta.

BPJS Kesehatan akan mendapat dana tambahan dari peserta PBI pusat sebesar Rp9,17 triliun. Kemudian, lembaga itu juga akan mendapatkan dana tambahan dari PBI yang ditanggung oleh pemerintah daerah sebesar Rp3,54 triliun.

Dalam hal ini, pemerintah menaikkan iuran peserta PBI sebesar Rp19 ribu. Ini artinya, iuran naik dari semula Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu.

Sementara, besaran iuran PPU penyelenggara negara adalah 5 persen dari gaji per bulan. Sebanyak 4 persen nantinya ditanggung oleh pemberi kerja atau negara dan 1 persen ditanggung peserta.

Sebelumnya, pemberi kerja hanya menanggung 3 persen dan peserta 2 persen. Seluruh aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Lebih lanjut Iqbal menyatakan keuangan BPJS Kesehatan berpotensi semakin baik tahun depan. Pasalnya, pemerintah akan mengerek iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat mulai Januari 2020.

Rinciannya, iuran peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Kemudian, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan, iuran untuk peserta kelas Mandiri III naik paling kecil, yakni Rp16.500. Dengan demikian, iuran untuk kelas tersebut naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Dengan kenaikan itu, BPJS Kesehatan memprediksi keuangannya surplus sebesar Rp17,3 triliun pada 2020. Kemudian, pada 2021 sebesar Rp12 triliun, 2022 sebesar Rp5,8 triliun, dan 2023 sebesar Rp1,2 triliun. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Menhub Minta Boeing Tanggung Jawab kepada Korban Lion Air

Next Post

Peremajaan Sawit Diramal 100 Ribu Ha, Jauh dari Target Ma’ruf

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Peremajaan Sawit Diramal 100 Ribu Ha, Jauh dari Target Ma'ruf

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara