Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Menkeu Menang dari Gugatan Bambang Trihatmodjo, ini Kata Kemenkeu

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-03-06
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah memenangkan gugatan melawan Bambang Trihatmodjo dalam putusan Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, pencekalan terhadap putra Presiden ke-2 RI itu sah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, putusan pengadilan tersebut membuat pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo sah secara hukum.

“Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat di PTUN maka pencegahan terhadap penggugat ke luar negeri sah,” ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (5/3).

Seperti diketahui, pencekalan pergi ke luar negeri semacam ini merupakan bagian dari mekanisme yang diterapkan ketika seseorang tidak memenuhi kewajibannya negara. Pemerintah akan terus melakukan penagihan.

Ia melanjutkan, untuk langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN. Majelis PTUN Jakarta menyatakan, gugatan yang diajukan pengusaha Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan tidak diterima.

Perkara tersebut tercatat nomor 179/G/2020/PTUN.JKT dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany. “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tulisnya dalam sebuah keterangan.

Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu. Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati karena tidak terima mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri.

Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri tersebut berlaku pada tanggal 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2020. Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.

“Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut,” tulis isi gugatan itu.

Sementara, sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dipimpin oleh Menkeu telah melakukan panggilan dan memberi peringatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Namun sayangnya hal tersebut tidak direspons sehingga PUPN dapat melakukan langkah lebih lanjut.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Erick Thohir Minta Bank Swasta Ikut Turunkan Suku Bunga

Next Post

Luhut Gandeng Uni Emirat Arab Bangun Resor di Aceh Singkil

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Luhut Gandeng Uni Emirat Arab Bangun Resor di Aceh Singkil

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara