Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Mensos Risma: Kami larang bantuan tunai dipakai beli rokok dan miras

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-01-05
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya melarang masyarakat menggunakan tiga jenis bantuan tunai untuk membeli rokok dan minuman keras (miras). Ketiga bantuan yang dimaksud yakni program keluarga harapan (PKH), program kartu sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).

“Kami sampaikan juga larangan semua bantuan dibelikan rokok dan miras,” ujar Risma saat menyampaikan laporan penyaluran bantuan tunai untuk 2021 di Istana Negara, sebagaimana dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Oleh karena itu, Risma meminta bantuan semua pemangku kepentingan untuk membantu mengingatkan masyarakat.

Selain mengingatkan soal larangan, dia memberikan saran kepada masyarakat tentang bagaimana membelanjakan bantuan tunai secara bijak dan tepat. Untuk PKH yang disalurkan setiap tiga bulan sekali, Risma menyarankan agar digunakan untuk biaya peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, modal dasar usaha atau ditabung.

“Lalu sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan tunai Rp200.000 per bulan, per keluarga agar dibelanjakan di e-warung setempat atau tempat-tempat penjualan makanan,” ujar Risma.

“Belikan bahan pokok, sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin serta mineral,” kata dia.

Sementara itu, BST sebesar Rp 300.000 per bulan bisa dibelikan kebutuhan pokok, bahan makanan, lauk-pauk, sayur dan buah agau keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi situasi pandemi.

Hari ini, Presiden Joko Widodo meluncurkan bantuan tunai se-Indonesia untuk tahun 2021 di Istana Negara pada Senin. Jokowi menekankan bantuan tunai terus berlanjut untuk tahun ini.

“Tahun 2021 ini penyaluran bansos akan terus kita lanjutkan. Dan di dalam APBN 2021 telah kita siapkan anggaran sebesar Rp110 triliun,” ujar Jokowi dalam sambutannya yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, bantuan yang diluncurkan akan disalurkan kepada seluruh penerima yang tersebar di 34 provinsi. “Dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai ke Pulau Rote. Dalam rangka membantu masyarakat atasi dampak pandemi Covid-19,” kata dia.

Jokowi menyampaikan, bantuan tunai 2021 disalurkan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan. Untuk PKH akan disalurkan lewat bank milik negara/Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dalam empat tahap setiap tiga bulan sekali.

Kemudian, program kartu sembako akan disalurkan pada Januari hingga Desember 2020. “Nilainya Rp200.000 per keluarga per bulan,” ujar Jokowi.

“Terakhir, program BST akan diberikan sejak Januari hingga April atau selama empat bulan. Besaran BST yakni Rp300.000,- per bulan. Jadi sudah jelas semuanya,” ucap Jokowi.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Anggaran PEN tahun ini naik jadi Rp 403,9 triliun

Next Post

Setelah Vaksinasi, Ekonomi Diprediksi Mulai Positif di Kuartal II

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Setelah Vaksinasi, Ekonomi Diprediksi Mulai Positif di Kuartal II

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara