Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Meski Harganya Tinggi, PLN Tetap Transisi ke Energi Baru Terbarukan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-07
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Perusahaan Listrik Negara atau PLN berkomitmen mencapai target bauran energi dengan mengganti pembangkit listrik berbasis fosil dengan energi baru terbarukan (EBT). Biarpun harga beli listrik berbasis EBT bisa lebih tinggi dengan adanya skema feed in tariff.

Biarpun begitu, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan harga beli listrik dari EBT bisa lebih murah untuk memasok listrik ke pelosok daerah dan wilayah terkecil. Sebab, biaya untuk membangun kelistrikan di wilayah terpencil dan terpelosok cukup tinggi.

“Ada daerah-daerah khusus yang penekannya kami sediakan listrik secara cepat. Ini cara satu satunya, renewable energy,” ujar Dharmawan saat ditemui di Jakarta.

Apalagi pemerintah akan menetapkan staging tariff dalam skema feed in tariff. Dengan begitu, harga listrik yang dibeli PLN dari pembangkit listrik berbasis EBT semakin lama bakal semakin rendah.

“Kalau dulu kita lihat harga listrik dari pembangkit solar (surya) atap 20 sen dolar AS per kwh turun jadi 10 sen per dolar AS per kwh,” ujarnya.

PLN menargetkan bauran energi pada 2025 untuk pembangkit listrik berbasis EBT sebesar 23%. Sedangkan sisanya diisi oleh energi fosil yang terdiri dari gas sebesar 22%, batu bara 55,6%, dan bbm 0,4%.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan harga beli listrik yang berlaku dalam skema stagging tariff  dibagi menjadi dua periode. Dalam 12 tahun pertama, harga jual listrik dari pembangkit EBT akan cukup tinggi. Setelah 12 tahun, harga beli listrik akan turun dan tidak berubah hingga kontrak berakhir.

Rida mengatakan skema tarif tersebut diterapkan agar investor tertarik mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT di Indonesia. Sebab, investasi untuk membangun pembangkit listrik dari EBT cukup tinggi.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap investor bisa mendapatkan pengembalian modal lebih cepat. “Iya cuma dua tahap saja, agar modal pengembang cepat balik,” kata Rida.

Sedangkan skema penetapan harga beli listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) akan diatur khusus. Ini lantaran pengembangan panas bumi mempunyai tingkat risiko yang berbeda dibandingkan energi bersih lainnya.

“Ini lebih mirip migas. Kami masih cari tahu bagaimana peran pemerintah bisa masuk ke tahapan eksplorasi,” ujar Rida.

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pengembangan panas bumi menggunakan skema kontrak cost recovery. Pemerintah ingin membuat skema kontrak yang menguntungkan bagi semua pihak. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Big Data, Senjata Baru Investor

Next Post

Menhub: Kargo Laut dan Udara dari China tidak Dilarang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menhub: Kargo Laut dan Udara dari China tidak Dilarang

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara