KeuanganNegara.id– Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono menyatakan pihaknya tak mengajukan penambahan anggaran ke Kementerian Keuangan untuk anggaran tahun 2020 apabila nantinya terjadi penambahan pimpinan MPR dari lima menjadi sepuluh orang. Hal itu ia sampaikan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (2/9).
Ma’ruf menyatakan MPR baru meminta pagu anggaran untuk lima orang pimpinan periode 2019-2024 sesuai ketetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang masih berlaku saat ini.
“Jadi anggaran pimpinan yang kami sampaikan pada kesempatan sore hari ini adalah untuk lima orang pimpinan sesuai dengan UU MD3,” kata Ma’ruf.
Diketahui, wacana penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 sempat mengemuka setelah beberapa fraksi di DPR mengajukan draft revisi UU MD3 ke Badan Legislasi DPR.
Lebih lanjut, Ma’ruf lantas merinci pagu anggaran untuk lima pimpinan MPR pada tahun 2020 mendatang hanya sebesar Rp46 miliar.
Meski begitu, ia menegaskan anggaran itu masih kurang sehingga MPR mengusulkan kenaikan pagu anggaran bagi para pimpinan MPR menjadi Rp51 miliar.
“Jadi angka Rp46 miliar sekian yang kemudian juga masih sangat terbatas memerlukan tambahan Sekitar Rp51 miliar,” kata Ma’ruf.
Di sisi lain, MPR mendapatkan total pagu anggaran sebesar Rp603 miliar untuk tahun 2020. Dari jumlah itu, sebanyak Rp445 miliar dialokasikan untuk pelaksanaan tugas MPR. Meski begitu, Ma’ruf mengatakan anggaranMPR yang disetujui itu jauh dibandingkan total usulan anggaran yang sudah diajukan sebesar Rp843 miliar untuk tahun anggaran 2020 mendatang. (cnn)
Discussion about this post