Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Mulai besok, Bank Indonesia buka kembali layanan penukaran uang

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-11-11
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah rusak mulai Kamis (12/11), di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penukaran uang rusak akan dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

“Pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19,” ujar Onny dalam keterangan resminya, Rabu (10/11).

Onny pun menjabarkan kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang bisa ditukar sesuai dengan nilai nominal yang berlaku. Pertama, terkait uang rupiah kertas. Uang rupiah dalam dalam keadaan fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan terbukti asli, bisa ditukar sesuai dengan nilai nominalnya.

Hal ini dengan syarat rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan nomor seri yang lengkap atau bisa juga tanpa nomor seri yang lengkap. Kalau uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama, juga bisa ditukarkan.

Akan tetapi, kalau secara fisik uang rupiah kertas mengalami kerusakan sehingga ukurannya sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka uang rupiah kertas ini tidak akan diberi penggantian.

Kedua, terkait uang rupiah logam. Dalam hal fisik, uang rupiah logam harus lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya agar bisa diberi penggantian. Uang rupiah logam yang akan ditukarkan juga harus terbukti asli.

Namun, kalau ukuran fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka bank sentral tidak bisa memberi penggantian.

Lebih lanjut, dalam menukarkan uang, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke kantor BI sesuai jadwal layanan. BI mengimbau, masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Ini Beberapa Syarat Hotel dan Restoran Dapat Hibah Kemenpar

Next Post

BPK: Pemerintah Wajib Tuntaskan Masalah Keuangan Rp 8,97 T dalam IHPS I 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BPK: Pemerintah Wajib Tuntaskan Masalah Keuangan Rp 8,97 T dalam IHPS I 2020

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara