Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK Akan Pangkas Perizinan Fintech Lending, tapi Perketat Permodalan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-05-04
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah aturan yang memungkinkan penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) langsung berstatus berizin. Sebelumnya, perusahaan harus berstatus terdaftar, baru berizin.

“Jadi, (nantinya) OJK tidak lagi membuka permohonan pendaftaran,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta kepada Katadata.co.id, Senin (3/4).

Meski birokrasi dipangkas, ada tambahan persyaratan bagi fintech lending yang ingin mengajukan izin. Tambahan itu seperti uji kelayakan (fit and proper test) bagi pengurus, peningkatan modal disetor, ekuitas minimum, dan lainnya.

OJK tengah mengkaji rencana tersebut. “Proses rule making rule masih berlangsung,” kata Tris.

Ia menyampaikan, perubahan aturan itu bertujuan meningkatkan kualitas bisnis dan layanan fintech lending. Oleh karena itu, otoritas akan mengatur penyertaan modal inti, yang masuk dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.

Dalam beleid itu, OJK meminta penyelenggara fintech lendingmeningkatkan jumlah ketentuan modal inti yang harus disetor dari minimal Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Ini harus dipenuhi ketika mengajukan perizinan.

“Bila modalnya kecil, khawatir akan menjadi pemain kecil, sehingga tidak mampu bersaing dengan pelaku usaha yang sudah ada dan lebih besar,” kata Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Katadata.co.id.

Jumlah penyelenggara fintech lending memang terus bertambah dari 53 pada 2018 menjadi 146 per Maret lalu. Sebanyak 46 di antaranya mempunyai status berizin.

Namun, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mencatat, hanya 20% fintech lending yang menguasai penyaluran pinjaman. “Ini karena di pasar fintech lending, pertumbuhan ekspansif baru dua hingga tiga tahun terakhir,” katanya kepada Katadata.co.id, akhir tahun lalu (4/12/2020).

Nilai akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech lending di Indonesia Rp 169,51 triliun per Februari 2021. Nilai ini naik 6,23% sejak awal tahun (year to date/ytd).

Di satu sisi, fintech lending menghadapi platform pinjaman onlineilegal. OJK mencatat, terdapat 1.026 fintech ilegal tahun lalu.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Plafon KUR Resmi Naik Jadi Rp 100 Juta, Bunga Hanya 3 Persen

Next Post

Menteri Luhut Minta Pembangunan LRT Jabodebek Dikebut

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menteri Luhut Minta Pembangunan LRT Jabodebek Dikebut

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara