Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK Beri Izin Usaha Kepada Lima Entitas Penyelenggara Gadai

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-01-02
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada lima penyelenggara gadai baru. Pertama, PT Dotri Gadai Jaya berdasarkan keputusan dewan komisioner KEP-169/NB.1/2020.

Kedua, PT Mari Gadai Sejahtera berdasarkan KEP-168/NB.1/2020. Ketiga, PT Graha Santika Gadai berdasarkan KEP-172/NB.1/2020. Keempat PT Nimfa Gadai Sejahtera berdasarkan KEP-171/NB.1/2020. Kelima, PT Berkat Gadai Sumatera berdasarkan KEP-170/NB.1/2020.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan izin usaha yang diberikan kepada lima entitas yang dikeluarkan oleh regulator per 21 Desember 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas masing-masing perusahaan tersebut.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka perusahaan gadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12).

Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka masing-masing perusahaan gadai yang telah mendapatkan izin wajib mencantumkan keterangan maupun informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan atau outlet. Mulai dari nama maupun logo perusahaan pergadaian serta nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK juga harus memuat hari dan jam operasional.

Selain itu juga harus mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa maupun imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan biaya administrasi. Adapun permohonan izin usaha dari lima perusahaan gadai tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, masing-masing perusahaan gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ucapnya.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Erick Thohir: Mobil Listrik Bentuk Ikhtiar Kita Cintai Bumi

Next Post

Erick Thohir Yakin Industri Mobil Listrik Ciptakan Ketahanan Energi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Erick Thohir Yakin Industri Mobil Listrik Ciptakan Ketahanan Energi

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara