Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK cabut izin usaha First Indo American Leasing (FINN), begini nasib sahamnya

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-11-02
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha salah satu perusahaan pembiayaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT First Indo American Leasing Tbk (FINN). Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

Dengan adanya pencabutan izin usaha oleh OJK ini, maka status First Indo American Leasing sebagai perusahaan tercatat pun dipertanyakan, apakah bakal langsung terkena delisting (penghapusan pencatatan) atau ada kebijakan lainnya.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada First Indo American Leasing terkait hal tersebut.

“Kami akan melakukan evaluasi atas tanggapan permintaan penjelasan yang disampaikan perusahaan sebelum Bursa melakukan tindakan lebih lanjut,” tutur Nyoman, Senin (2/11).

Sebenarnya saat ini, saham FINN pun masih terkena suspensi (penghentian sementara) di seluruh pasar yang diberlakukan sejak tanggal 9 Desember 2019. Kala itu, suspensi diberikan karena FINN belum mengumumkan keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan BEI terkait perkembangan dan rencana perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terkait dengan PKPU, Nyoman bilang, sebenarnya PKPU perusahaan telah memperoleh persetujuan homologasi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Akan tetapi, mengingat adanya pembekuan kegiatan usaha perusahaan sejak 27 Februari 2020, Bursa melakukan perpanjangan suspensi efek First Indo American Leasing,” lanjut dia.

Sebagai informasi, saham FINN saat ini bertengger di level Rp 50 per saham. PT Inti Sukses Danamas menggenggam 44,13% kepemilikan, masyarakat 37,77%, UOB Kay Hian Pte 9,82%, dan UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd 8,28%. Kantor First Indo American Leasing tercatat beralamat di Jalan Batu Ceper No. 36 Lantai 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Sementara itu, dengan pencabutan izin FINN oleh OJK, perusahaan ini juga sudah dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

FINN juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti penyelesaian hak dan kewajiban debitur,  kreditur, serta pemberi dana yang berkepentingan, lalu memberikan informasi secara jelas mengenai mekanisme penyelesaiannya, dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Pencabutan usaha ini dilakukan setelah OJK menjatuhkan sanksi pembekuan usaha pada 27 Februari 2020. Pembekuan usaha ini dilakukan karena FINN belum menyampaikan bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangan untuk investor, kreditur, dan seluruh pemangku kepentingan kepada OJK.

Padahal, OJK telah memberikan tiga kali sanksi peringatan tertulis pada tanggal 16 Januari 2020, 30 Januari 2020, dan 13 Februari 2020.

Oleh karena itu, FINN dianggap tidak memenuhi Pasal 83 Peraturan OJK Nomor 38/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang berbunyi: “Perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.”

Kemudian, apabila dalam waktu enam bulan FINN belum juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK memang akan mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

3 Provinsi Naikkan UMP 2021, Ini Tanggapan KSPI

Next Post

Dongkrak Ekspor Produk Halal Indonesia, Ini Sederet Strategi Menteri Agus Suparmanto

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Dongkrak Ekspor Produk Halal Indonesia, Ini Sederet Strategi Menteri Agus Suparmanto

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara