[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Praktik fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sangat merugikan masyarakat. Selain bunga yang mencekik, cara penagihan yang tidak etis menjadi ciri dari praktik pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, pinjol ilegal dapat melakukan penagihan yang tidak etis, dikarenakan mereka bisa mengakses data pribadi debitur seperti kontak dan galeri ponsel.
“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan. Karena kita juga me-review teknologi yang digunakan,” ujarnya dalam acara diskusi secara virtual, Rabu (30/6/2021).
Riswinandi memastikan, fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
“Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak,” tuturnya.
Lebih lanjut Riswinandi menyebutkan, keberadaan fintech lendingmembantu masyarakat khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak tersentuh akses perbankan dalam mendapatkan akses pembiayaan.
Namun demikian, masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap keberadaan fintech ilegal yang sampai saat ini masih menjamur keberadaannya.
“OJK secara periodik mengumumkan daftar fintech peer to peerberizin dan terdaftar OJK melalui website OJK,” ucap Riswinandi.
Sebagai informasi, jika data pribadi nasabah disalahgunakan, pengguna bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui www.afpi.or.id atau telepon 150505 atau ke OJK melalui kontak 157 apabila penyelenggara terdaftar dan berizin di OJK.
Discussion about this post