Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK: Pengawasan Bank Kembali ke BI Ranah Politik

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-09-03
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana kembalinya fungsi pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI) merupakan ranah politik. Hingga kini OJK masih melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama.

Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengakui, pihaknya saat ini lebih fokus untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui sejumlah relaksasi. Sebab, kemudahan yang didapat sektor jasa keuangan maupun sektor riil merupakan wujud nyata OJK dalam konteks pengawasan terintegrasi dan memainkan peran nyata dalam stabilitas sistem keuangan.

“Terkait Perppu mengenai BI atau LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), kami memandang adalah domain politik. Jadi kita tidak masuk ke ranah sana, kita masuk zona pengawasan terintegrasi,” ujar Ryan dalam telekonferensi pers di Jakarta.

Soal pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi, terangnya, merupakan praktik terbaik untuk negara yang telah memiliki sistem keuangan yang kompleks. Dengan ini maka sistem pengawasan menjadi lebih efektif karena ada tindakan preventif lantaran ini semua sudah terhubung.

Adapun dasar hukum pengawasan terintegrasi tercatat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

OJK perlu mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan dengan membuat beberapa produk turunan seperti POJK. Dalam pengaturan dan pengawasan, best practice internasional yang digunakan adalah join forum principle, diskusi internal, dan diskusi industri.

“The beauty of pengawasan terintegrasi ya OJK ini. Sejak OJK berdiri sampai hari ini keseluruhan kondisi sistem keuangan masih terjaga dengan baik, dan perannya secara nyata tidak bisa dipungkiri, karena dampak dan fungsi pengawasan yang berlaku terintegrasi,” tegas Ryan.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Bank Indonesia. Salah satu poin yang akan diubah mengenai kewenangan pengawasan perbankan yang saat ini dilakukan OJK dikembalikan ke BI yang dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Adapun proses pengembalian kewenangan ini dilakukan secara bertahap setelah memenuhi semua persyaratan. Persyaratan yang ditetapkan mulai dari anggaran, struktur organisasi, hingga berbagai peraturan pelaksana berupa perangkat hukum.

Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK. Sementara Bank Indonesia akan fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Menristek: Vaksin dan Obat Tak Berarti Akhiri Pandemi Covid-19

Next Post

Sri Mulyani: Pembiayaan Utang 2021 Turun Rp30 Triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani: Pembiayaan Utang 2021 Turun Rp30 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara