Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK Ragu Dana Investor Kampoeng Kurma Kembali 100 Persen

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-19
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id–  Satgas Waspada Investasi OJK memprediksi uang investasi korban PT Kampoeng Kurma kemungkinan besar tidak bisa kembali 100 persen. Pasalnya menurut mereka, manajemen Kampoeng Kurma kemungkinan besar telah menggunakan uang hasil investasi nasabah.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan perkiraan soal pemakaian uang tersebut didasarkan pada kasus sebelumnya, seperti Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) dan First Travel. Saat itu, karena uang sudah dipakai, akhirnya nasabah hanya berhasil mendapatkan sekitar 10 persen-15 persen investasi mereka.

“Semakin mudah dia dapat uang semakin mudah dia keluarkan uang,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, kasus Kampoeng Kurma tersebut telah ditangani oleh Bareskrim Polri. Karenanya, ia meminta para korban investasi bodong Kampoeng Kurma segera melapor kepada pihak berwajib sehingga proses hukumnya makin cepat.

“Satgas Waspada Investasi juga melakukan tindakan pengumuman kepada masyarakat kemudian kami minta kepada Kominfo untuk blokir situs website dan aplikasinya,” imbuhnya.

Modus investasi bodong Kampoeng Kurma adalah menjual kavling seluas 400 meter persegi sampai 500 meter persegi yang ditanami lima pohon kurma. Setelah 4-5 tahun nasabah diimingi hasil investasi sebesar Rp175 juta per tahun selama 100 tahun.

Ia menyatakan tawaran investasi tersebut tidak rasional, sehingga pihaknya memutuskan untuk menghentikan kegiatan bisnis Kampoeng Kurma sejak 28 April 2019.

Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati serta tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi bodong.

“Kalau ada penawaran investasi ilegal atau sangat menggiurkan kenali dulu dua ‘L’, yaitu legal dan logis,” ucapnya.

Irvan Nasrun, salah satu investor di Kampoeng Kurma, menyatakan perusahaan menawarkan investasi kepadanya sekitar akhir 2016 dan awal 2017. Tergiur dengan janji manis itu, ia membeli tiga kavling senilai Rp99 juta dan empat kavling dengan harga Rp30 juta.

Sayang, hingga detik ini Irvan belum memegang Akta Jual Beli (AJB) atas kavling yang ia beli pada 2017 lalu. Pohon kurma dan kolam ikan lele yang dijanjikan pun tidak tampak di kavling yang ia beli.

“AJB sampai sekarang belum ada, bahkan banyak yang lokasinya tidak sesuai dengan perjanjian. Misalnya beli di mana, jadi di mana. Ada yang beli di Jonggol jadinya di Cirebon,” papar dia. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Sisa Desember, Sri Mulyani Sebut Kas Pajak Bolong Rp559 T

Next Post

Ketidakpastian Kesepakatan Dagang AS-China Tekan Harga Minyak

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ketidakpastian Kesepakatan Dagang AS-China Tekan Harga Minyak

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara