Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK Siapkan Beleid Lebih Rinci untuk Atur 4 Jenis Fintech

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-11-10
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Nurhaida menyatakan pihaknya akan melengkapi aturan lebih rinci terkait empat jenis fintech, terutama yang mulai ramai digunakan masyarakat.

Hingga kini, kata dia, baru ada aturan khusus terkait fintech peer to peer lending atau P2P lending dan equity crowdfunding (ECF). Padahal setidaknya ada 18 klaster fintech dalam Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK dalam cakupan POJK No 13/2018.

Beleid lebih rinci yang akan dikeluarkan OJK nantinya mencakup aturan dalam penelitian dan pendalaman terhadap para perusahaanfintech penyelenggara IKD, yang dinamai mekanisme regulatory sandbox. Selama masuk dalam pengawasan grup IKD OJK, para penyelenggara akan melewati tiga lapis perizinan, yakni tercatat, terdaftar, dan berizin.

Ke depan, menurut Nurhaida, untuk masing-masing klaster, ada yang perlu diatur lebih lanjut karena ada hal spesifik dan tersendiri. “Saat ini yang urgent atau perlu segera diatur paling tidak ada empat,” katanya.

Keempat jenis fintech itu adalah klaster aggregator, project financing, financial planner, dan credit scoring. “Dasarnya kenapa dibilang urgent, karena misalnya, pemainnya sudah banyak seperti aggregator. Ada juga yang penggunanya sudah banyak, sehingga dianggap perlu segera diatur,” ucap Nurhaida.

Hal tersebut disampaikan Nurhaida dalam diskusi virtual dan peluncuran Indonesia Fintech Society (IFSoc) bertajuk Peranan Fintech dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketua IFSoc Mirza Adityaswara sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk membantu regulator, asosiasi, dan pemerintah dalam penelitian dan pemikiran terkait masa depan fintech. Ia berharap, dengan begitu, literasi masyarakat akan tumbuh dengan cepat apabila segala sesuatu mengenai fintech diramaikan dengan analisis dan perhatian mendalam dari para intelektual di bidangnya, lewat IFSoc sebagai jembatan.

Mirza mencontohkan, selama ini bila otoritas moneter menurunkan atau menaikkan suku bunga, banyak pihak yang menganalisis. Begitu juga bila pemerintah menaikkan atau menurunkan defisit fiskal.

“Tapi kalau kebijakan terkait digital ekonomi, dunia analisis sunyi-senyap. Kenapa? Karena memang pengetahuan masyarakat dan akademi terkait ini, belum sebaik pemahaman terkait moneter dan pasar keuangan dan APBN. Kami hadir memberikan ruang bagi berkembangnya pemikiran,” ucap Mirza.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Sepanjang 2020, Kementerian ATR/BPN telah terbitkan 6,5 juta sertifikat tanah

Next Post

BPK Sebut Kinerja Holding PTPN III dan RNI Tak Efektif

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BPK Sebut Kinerja Holding PTPN III dan RNI Tak Efektif

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara