Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali, Ini Kata Para Kepala Daerah

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-01-07
in Nasional
Reading Time: 6 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa serta Pulau Bali.

Pembatasan ini akan diberlakukan mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Bagaimana tanggapan para kepala daerah terkait kebijakan ini?

1. Wabup Gunungkidul heran, karena warga terkonfirmasi Covid-19 sedikit

Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi di Kantornya Kamis (30/7/2020)

Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengaku, belum mengetahui mengapa wilayahnya masuk daerah yang akan dibatasi secara ketat.

Sebab, jumlah warga Gunungkidul yang terkonfirmasi positif Covid-19 termasuk rendah.

Tetapi Immawan memahami jika kebijakan tersebut didasarkan pada kunjungan wisatawan.

“Bagaimana pun hal ini perlu dikoordinasikan di level gugus tugas kabupaten sebagai bahan masukan kepada Ibu Bupati,” kata dia, Rabu (6/1/2021).

Hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah Provinsi DIY.

Wagub Jatim Emil Dardak pada suatu kesempatan.

2. Wagub Jatim Emil Dardak: nanti malam siap lembur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat mengenai pembatasan kegiatan masyarakat.

Ia bahkan akan segera melakukan pembahasan terkait kebijakan pembatasan tersebut.

“Pada intinya apa yang menjadi arahan dari pusat tentu akan kita tindak lanjuti. Tadi kami sempet telepon (Plt Wali Kota Surabaya) beliau terkait apa yang menjadi pengumuman Pak Menko, supaya koordinasi kita lebih lancar. Nanti malam siap lembur,” kata Emil.

Namun Emil menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat tak seperti PSBB yang dilakukan di Jawa Timur beberapa waktu silam.

“Istilahnya ini tolong jangan segera disimpulkan bahwa ini PSBB,” kata dia.

Saat ini Pemprov masih menunggu instruksi tertulis yang lebih spesifik dari pemerintah pusat tentang kebijakan itu.

3. Ganjar akan berlakukan pembatasan di tiga daerah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Namun, menurutnya, pembatasan ini tidak akan dilakukan di satu wilayah provinsi.

“Tadi diarahkan itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, jadi umpama satu Jateng gitu tidak. Namun pada daerah-daerah yang punya indikator memang butuh perhatian khusus atau zona merah,” ujar dia.

Menurut Ganjar, ada beberapa daerah di provinsinya yang harus diperhatikan secara khusus.

“Dan itu ada di sekitar Semarang Raya, Solo Raya dan saya tambahkan Banyumas Raya. Tapi wabil khusus Semarang Raya dan Solo Raya,” kata Ganjar.

Pengetatan yang dimaksud, bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

“Kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini,” kata dia.

Wali Kota Malang Sutiaji juga masih menunggu aturan rinci terkait pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan, termasuk menyasar wilayahnya.

Meski demikian, Sutiaji mengaku siap jika harus menerapkan arahan itu.

“Kita ngikut (kebijakan pemerintah pusat), saya belum menerima hitam di atas putih. Instruksi secara langsung belum, ini baru informasi media,” kata dia.

Dia menegaskan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat itu adalah arahan yang bersumber dari pusat.

“Dan itu sekali lagi bukan (keinginan) kita. Ini secara nasional, maunya yang dibuat sampling itu adalah kota besar. Salah satunya yang ditunjuk Kota Malang dan Kota Surabaya,” jelasnya.

Meski begitu, Sutiaji mengusulkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.

Pengetatan pembatasan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap menyampaikan keterangan terkait perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19 di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Airlangga mengatakan setelah pada kuartal II tahun 2020 ekonomi Indonesia terkoreksi 5,32 persen, dibutuhkan belanja minimal Rp800 triliun perkuartal ke berbagai sektor untuk mempersempit ruang pertumbuhan negatif. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Adapun pengetatan dilakukan pada wilayah yang memenuhi beberapa parameter.

Parameter itu adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional 14 persen.

Kemudian, tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 14 persen.

“Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Penerimaan bea cukai terkontraksi 0,29% sepanjang 2020

Next Post

BKPM: 81 Persen Pengajuan Nomor Induk Berusaha Berasal dari UMKM

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BKPM: 81 Persen Pengajuan Nomor Induk Berusaha Berasal dari UMKM

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara