Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pemerintah Berencana Lebur PPnBM dengan PPN

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-06-26
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah kembali berencana melebur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan, peleburan sejalan dengan skema multitarif yang akan diimplementasikan pemerintah.

Adapun skema multitarif adalah pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang/jasa strategis, di sisi lain mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk barang/jasa mewah maupun premium.

“Berdasarkan pengalaman kita di teknis dan DJP (Ditjen Jenderal Pajak), kayaknya PPnBM masalah. PPnBM ini multi stage, jadi PPnBM ini dilebur dengan PPN. Pada waktu dilebur, ini fungsinya luar biasa,” kata Rustam dalam diskusi virtual, Jumat (25/6/2021).

Rustam menjelaskan, mekanisme PPnBM yang ada saat ini mudah sekali dihindari oleh para wajib pajak.

Apalagi jika melihat negara lain, pengenaan PPnBM dianut oleh dua negara, yakni Australia dan Turki. Di Australia pun, PPnBM hanya sebatas pada kendaraan bermotor.

“Dan pengalaman kita, PPnBM itu karena pengenaannya sekali, buat menghindarinya itu gampang banget. Kalau untuk mencapai keadilan, semakin adil maka semakin multitarif,” kata Rustam.

Dia pun memberi contoh kasus banjirnya impor ponsel sekitar 6 tahun lalu. Saat itu, pemerintah mencari cara untuk mengenakan pajak pada barang tersebut agar menekan laju impor.

Instrumen pajak seperti bea masuk tak bisa dikenakan lantaran ada perjanjian internasional bahwa ponsel masuk dalam daftar barang yang tidak bisa dikenakan bea masuk.

Sedangkan PPN kala itu menganut skema single tarif. Instrumen PPnBM pun tak bisa membantu.

“Kalau mau PPnBM, harus dicari threshold (nilai minimal agar barang dikenakan pajak). Ini sangat mudah dihindari. Pada waktu impor dinyatakan threshold PPnBM Rp 10 juta, harganya diturunkan di bawah 10 juta,” ucap dia.

Kendati demikian Rustam menyatakan, rencana ini baru sebuah opsi. Intinya dia bilang, reformasi perpajakan yang tengah diupayakan pemerintah ingin agar distribusi pendapatan terkontrol. Untuk itu pula, ada wacana pengenaan PPN pajak sembako dan sekolah premium.

“Sehingga kita melihat ini hanya ruang, belum tentu juga kita pakai,” pungkasnya.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

BI Sebut Aliran Modal Asing Masuk Rp 5,32 T Pekan Ini, Berapa di SBN dan Saham?

Next Post

Beda dari Tiongkok, Ini Alasan BI Belum Menerbitkan Mata Uang Digital

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Beda dari Tiongkok, Ini Alasan BI Belum Menerbitkan Mata Uang Digital

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara