Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pemerintah Berkomitmen Berikan Dukungan bagi UMKM

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-05-20
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah berkomitmen untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, pada acara Selamat Pagi Indonesia yang disiarkan oleh stasiun televisi swasta nasional secara langsung pada hari Rabu (19/05).

 

“Kepada para wajib pajak para pelaku UMKM, silahkan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan kepada Anda semua supaya dapat bertahan bangkit dan bahkan lebih kuat lagi. Maka Anda boleh memanfaatkan (insentif pajak) ini karena ini kesempatan yang baik supaya betul-betul terbantu cashflownya dan bisa menjalankan usaha dengan baik,” jelas Yustinus.

Yustinus mengatakan bahwa pandemi Covid-19 menghantam sektor UMKM secara langsung. Dengan adanya pembatasan kegiatan, maka UMKM tidak bisa beroperasi secara normal. Permintaan dan rantai pasokan mereka terganggu atau bahkan terhenti. Maka, menurut Yustinus sektor UMKM adalah sektor yang perlu mendapatkan perhatian sejak awal. Selain itu, Yustinus juga menambahkan bahwa kontribusi sektor UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 60% atau sekitar Rp8.900 triliun. Bahkan, 90% perekonomian Indonesia didukung oleh UMKM dan tenaga kerja yang mampu diserap oleh UMKM juga sangat besar.

“Jadi dengan pertimbangan itu pemerintah memutuskan menolong lebih awal untuk para pelaku UMKM supaya bisa bertahan lalu bisa bangkit karena dengan menolong mereka kita menolong sebagian besar pilar ekonomi dan juga aktor pelaku ekonomi kita,” tegas Yustinus.

Yustinus melanjutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak UMKM adalah orang pribadi ataupun badan yang omzet atau penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Sebelum pandemi, tarif PPh final mereka adalah 0,5 persen. Selama pandemi ini, kewajiban perpajakan yang harusnya mereka bayarkan menjadi ditanggung oleh pemerintah. Jadi wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak.

“Berlangsung dari April 2020 sementara sampai Juni 2021. Nanti kita lihat kalau memang kondisi masih berat bagi para pelaku usaha, pemerintah mempertimbangkan yang terbaik apakah ini akan diperpanjang atau tidak. Kita sedang melakukan evaluasi di lapangan,” tandas Yustinus.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

BI Perkirakan Kebutuhan Pembiayaan Kuartal II-2021 Meningkat

Next Post

Tahun Depan Diramal Ekonomi Indonesia Sudah Kembali Normal

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tahun Depan Diramal Ekonomi Indonesia Sudah Kembali Normal

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara