Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pemerintah DKI Tetapkan UMP Asimetris 2021, Kadin: Itu Usul Kami

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-11-01
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Ketua Kamar Dagang dan Industri atau DKI Jakarta Diana Dewi menyambut baik kebijakan Pemerintah DKI dalam menentukan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan. “Kebijakan DKI menentukan upah tahun depan itu dari usul kami,” kata Diana saat dihubungi, Minggu, 1 November 2020.

Menurut dia, kebijakan Pemerintah DKI itu merupakan jalan tengah usul dari dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat usul Kadin. Kadin ingin keadilan untuk pekerja.

“Tidak semua perusahaan terkena dampak pandemi.”

Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Kebijakan asimetris mengatur kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak COVID-19 naik.

“Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548,” kata Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020. Adapun upah minim DKI tahun ini sebesar Rp 4.267.349.

Diana mengatakan tidak semua perusahaan bisa menaikkan upah karena pendapatan mereka anjlok karena terdampak pandemi Covid-19. Sejumlah sektor yang menurun pendapatannya adalah sektor perdagangan.

Pusat perbelanjaan sempat terhenti. Dan distribusi barang juga sempat terkendala. “Mereka tidak memutus hubungan kerja saja sudah bagus.”

Diana berharap sektor yang tidak terkena dampak tetap menaikan upah tahun depan. Sejumlah sektor yang tidak terkena dampak pagebluk ini seperti sektor kesehatan dan penunjangnya, industri makanan/minuman hingga telekomunikasi. “Sektor makanan minuman yang terkena dampak hanya restoran yang sempat dihentikan pembukaannya.”

Diana menjelaskan upah minimum tahun depan masih bisa naik bagi sejumlah sektor usaha setelah pemerintah bersama dewan pengupahan mengacu pada perhitungan inflasi dan produk domestik bruto. Pemerintah dan dewan pengupahan mengasumsikan inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi nol. “Artinya masih bisa menaikan upah bagi sektor yang tidak terdampak itu.”(msn)

 

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Next Post

BI perkirakan akan terjadi inflasi 0,08% mom pada Oktober 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BI perkirakan akan terjadi inflasi 0,08% mom pada Oktober 2020

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara