Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pemerintah Pisahkan Izin Tambang dan Industri Hilir Minerba

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-14
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian ESDM sepakat untuk memisahkan kewenangan pemberian izin pertambangan. Rencana tersebut tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) nomor 4 tahun 2009.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebutkan pemisahan kewenangan pemberian izin pertambangan tersebut ditujukan untuk memperbanyak nilai tambah sisi industri pertambangan.

Menurut Agus, pemisahan pemberian izin akan dikaitkan proses produksi dan hiliriassi, serta pengolahan dan pemurnian (smelting).

“Agar nilai tambah bisa sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan dan dinikmati Indonesia, penyerapan tenaga kerja proses hilirisasi bisa dinikmati. Jadi, harus ada pemisahan kewenangan berkaitan dengan pemberian izin khususnya terkait dengan pertambangan itu sendiri,” ucap Agus usai menggelar rapat dengan Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR.

Agus menjelaskan pemisahan pemberian izin tersebut terbagi menjadi dua izin, yakni Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh Kemenperin, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

IUI nantinya akan diberlakukan kepada industri yang berdiri sendiri, sementara IUP diberlakukan ke perusahaan yang terintegrasi dengan tambang.

“Kami sudah sepakat Kemenperin dan (Kementerian) ESDM bahwa kalau ada investor perusahaan atau industri yang berdiri sendiri, kemudian melakukan kegiatan smelting, akan menggunakan rezim IUI. Bagi industri smelting yang lokasinya terintegrasi sama tambang, itu mengikuti rezim IUP,” jelasnya

Agus menyebut, dengan hal tersebut, maka diharapkan diberlakukan percepatan dalam revisi UU Minerba tersebut.

“Dalam konteks Kemenperin, kami sangat mendukung upaya revisi UU Minerba. Memang upaya kami mendorong hilirisasi dari komunitas pertambangan semakin baik dan cepat,” ungkapnya.

Sebelumnya, rapat Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja). Rencananya, DIM tersebut akan dibahas selanjutnya oleh panja yang tersusun oleh anggota pemerintah maupun DPR.(cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Bantah Karena Virus Corona, Impor dari China Rontok 39 Persen

Next Post

Cegah Dampak Corona, Pemerintah Genjot Konsumsi Rumah Tangga

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cegah Dampak Corona, Pemerintah Genjot Konsumsi Rumah Tangga

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara