Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Penerima Banpres Produktif UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Simak Aturannya

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-04-05
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Para penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) alias Banpres Produktif 2020 bisa kembali mendapatkan uang stimulus pada 2021. Hanya saja, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020. Beleid terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021.

“BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya,” demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Bantuan ini diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020. Saat itu, Jokowi berperan agar bantuan ini digunakan untuk kelangsungan usaha para pelaku UMKM.

“Jangan dipakai untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, yang konsumtif. Tapi untuk hal produktif,” ujar Jokowi dalam siaran langsung, Senin, 24 Agustus 2020.

Adapun kriteria di atas merupakan aturan baru yang ditambahkan dalam BPUM 2021. Selain kriteria itu, ada juga Pasal 4 ayat 2 yang mengatur penerima BPUM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, penegasan lain diberikan di Pasal 18A dan Pasal 18B. Ini adalah ketentuan baru yang belum ada di Permenkop 6 Tahun 2020.

Pasal 18A berbunyi:

“Data usulan calon penerima BPUM yang telah divalidasi oleh Kementerian cq. Deputi Penanggung Jawab Program BPUM pada tahun anggaran sebelumnya, dapat ditetapkan sebagai penerima BPUM untuk anggaran tahun berjalan.”

Lalu, Pasal 18B berbunyi:

“Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM berdasarkan Peraturan Menteri ini.”

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Rincian UMR Bandung 2021 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Next Post

Pemerintah akan lelang 6 seri sukuk dengan target Rp 10 triliun pada Selasa (6/4)

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah akan lelang 6 seri sukuk dengan target Rp 10 triliun pada Selasa (6/4)

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara