Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pengusaha Desak Aturan Asuransi bagi Ekspor Tambang Dicabut

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-21
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017. Pengusaha tambang menilai aturan itu menghambat ekspor batu bara dan ekonomi RI di tengah pandemi virus corona.

Dalam Permendag 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, pengusaha diwajibkan menggunakan perlindungan asuransi nasional untuk ekspor komoditas tertentu, seperti batu bara, dan kelapa sawit.

“Permendag 82/2017 terbukti menghambat kelancaran ekspor batu bara. Hal itu terbukti dari pembatalan pembelian importir karena menimbulkan tambahan beban keuangan,” ujar Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir.

Permendag 82/2017 yang sedianya diterapkan 1 Mei 2020 itu dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah menghadapi dampak dari penyebaran virus covid-19 terutama dalam mendorong stimulus ekspor guna menopang perekonomian nasional.

Oleh karena itu, APBI telah menyampaikan persoalan terhambatnya ekspor dan potensi beban tambahan biaya ke pemerintah baik dalam rapat-rapat maupun melalui surat resmi atas keluhan dan pembatalan pengiriman kapal untuk April, Mei dan seterusnya.

Pandu melanjutkan kebijakan yang mewajibkan ekspor batu bara menggunakan kapal milik perusahaan pelayaran nasional akan menambah beban biaya sehingga membuat harga jual batu bara FOB (free-on-board) menjadi tidak kompetitif dan makin tertekan.

Apalagi, diketahui kapasitas kapal nasional sangat terbatas. Kurang dari 2 persen volume ekspor batu bara yang dilayani oleh kapal nasional.

Pandu juga menambahkan bahwa beban biaya yang timbul atas penggunaan asuransi nasional yang telah diterapkan sejak Juli 2019 bertambah. Padahal, dalam skema FOB pihak importir lah yang berkewajiban mengurus pengadaan kapal dan asuransi.

Namun demikian, pengusaha tambang berjanji tetap mendukung pengembangan industri pelayaran nasional agar bisa lebih mengembangkan kapasitas kapal nasional guna melayani peningkatan pengangkutan batu bara, terutama untuk pengadaan domestik yang terus meningkat serta untuk ekspor. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Perang BUMN Lawan Virus Corona

Next Post

Sri Mulyani Konsultasi ke BPK soal Geser Anggaran ke Corona

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Konsultasi ke BPK soal Geser Anggaran ke Corona

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara