Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-02-28
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kartu ATM berbasis magnetic stripe yang diterbitkan perbankan di Indonesia ramai-ramai mau diblokir.

Bank gencar mengajak nasabahnya untuk segera mengganti Kartu ATM magnetic stripe menjadi tipe chip. Hal ini sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam aturan yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2015 lalu.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

“Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir Kartu ATM dan/atau Kartu Debet wajib menggunakan standar teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet,” tulis butir I.A.1. aturan tersebut, dikutip pada Minggu (28/2/2021).

Tak hanya memuat ketentuan penggunaan chip, BI juga mengatur penggunaan PIN sebagai sarana autentikasi.

“Penerbit dan Acquirer wajib menggunakan PIN online 6 (enam) digit sebagai sarana autentikasi transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia,” demikian bunyi butir I.B. aturan ini.

Adapun untuk penggunaan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet diberlakukan pada seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal Automated Teller Machine (ATM), terminal Electronic Data Capture (EDC), dan sarana pemroses.

Lebih lanjut, BI menetapkan batas waktu imlementasi kebijakan ini, yakni paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Kewajiban penggunaan PIN online 6 digit sebagai sarana autentikasi transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet juga dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021, untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang menggunakan standar nasional teknologi chip.

Dikatakan pula, penerbit wajib telah menerbitkan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan menggunakan standar nasional teknologi chipdan PIN online 6 (enam) digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet secara bertahap.

Pada tanggal 1 Januari 2019, paling kurang 30 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Januari 2020, prosentasenya bertambah menjadi paling kurang 50 persen.

Kemudian pada tanggal 1 Januari 2021, paling kurang 80 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Puncaknya, pada tanggal 1 Januari 2022 prosentasenya tiba pada angka 100 persen.

Dengan begitu, setiap Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia dan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit wajib diproses secara domestik dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet, mulai tanggal 1 Januari 2022.

“Kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya,” imbuh BI dalam dokumen Frequently Asked Questions Frequently Asked Question aturan ini.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kemenkeu Kolaborasi E-Commerce Jual Meterai Elektronik

Next Post

Menteri Koperasi dan UKM dorong pengembangan tambak udang melalui koperasi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menteri Koperasi dan UKM dorong pengembangan tambak udang melalui koperasi

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara