Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Perizinan Bank Digital Ikuti Aturan Bank Umum

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-06-11
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan membuat lisensi khusus untuk pengembangan bank digital di Tanah Air. Perizinan untuk mendirikan bank digital akan mengikuti aturan perizinan bank umum.

Saat ini, OJK masih menggodok peraturan OJK (POJK) bank umum yang di dalamnya akan mencakup mengenai bank digital. Aturan tersebut ditargetkan bakal terbit pada pertengahan tahun 2021 ini.

“Aturannya masih dalam proses dan belum selesai. Nanti akan diinformasikan setelah aturannya rampung,” ujar Teguh Supangkat Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK pada, Kamis (10/6/2021).

Sementara Tony Plt Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK menjelaskan, hanya ada dua konsep bank yang diatur OJK, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank digital hanya merupakan proses bisnis sehingga perizinan untuk mendirikan bank digital tidak akan berbeda dengan pendirian bank umum.

“Jadi tidak ada lisensi khusus untuk bank digital. Itu hanya perbedaan cara melayani masyarakat saja. OJK tidak akan mengubah perizinannya,” jelas Tony.

Dalam POJK bank umum tersebut, nantinya akan diatur mengenai modal minimum bank umum, di mana bank digital ada di dalamnya. Untuk pendirian bank baru baik bank trandisional maupun bank digital wajib memiliki modal minimum Rp 10 triliun. Sedangkan modal inti bank minimum bank yang sudah ada saa ini ditetapkan sebesar Rp 3 triliun.

Kehadiran bank digital di Tanah Air akan semakin marak. OJK mencatat saat ini terdapat tujuh bank yang sedang dalam proses perizinan untuk bertransformasi menjadi bank digital.

Ketujuh bank tersebut di antaranya Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT Bank KEB Hana.

Tony bilang, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan telah menghadirkan bank yang beroperasi secara full digital. Selain tujuh bank yang sedang dalam proses menuju bank digital, sudah ada lima bank yang sudah menobatkan diri sebagai bank digital.

Di antaranya Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank KB Bukopin, Digibank milik Bank DBS, TMRW dari Bank UOB, serta Jago milik Bank Jago.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Menkeu harapkan IAEI menjawab persoalan ekonomi Indonesia dari aspek nilai keislaman

Next Post

RI Gandeng Prancis Bangun Pelabuhan Ikan Ramah Lingkungan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

RI Gandeng Prancis Bangun Pelabuhan Ikan Ramah Lingkungan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara