KeuanganNegara.id- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya PT PHE Offshore North West Java (ONWJ) membayar kompensasi tahap awal kepada warga terdampak kebocoran minyak di perairan Karawang, Jawa Barat. Pembayaran senilai total Rp18,54 miliar itu dibayarkan kepada 10.271 warga.
Sebelumnya, kebocoran minyak itu berawal dari munculnya gelembung gas saat berlangsung kegiatan pengeboran sumur YYA 1 pada pukul 1.30 dini, Jumat (12/7). Lokasi proyek tersebut berada sekitar 7 mil dari bibir pantai Cilamaya, pesisir utara Karawang, Jawa Barat.
Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin mengungkapkan kompensasi tahap awal tersebut merupakan dana penyangga kepada warga terdampak langsung.
“Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak,”, ujar Afif seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (11/9).
“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721 (warga). Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing,” ujarnya.Untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan, PHE bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir.
Mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal melibatkan Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan pada 11 September, dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.
VP Relations PHE Ifki Sukarya menambahkan sebagai syarat pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
Pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. Ia mengungkapkan KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Wilayah tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.
Sesuai kesepakatan, sambung Ifki, kompensasi awal diberikan sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi tersebut berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.
Selain itu, pemberian kompensasi juga mempertimbangkan hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dari keputusan pemberiaan kompensasi awal. (cnn)
Discussion about this post