Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

PPATK Bakal Wajibkan Pengusaha Pinjaman Online Untuk Lapor

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-13
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sedang mengkaji kewajiban lapor transaksi keuangan bagi pelaku usaha perusahaan teknologi berbasis keuangan (financial technology/fintech) atawa pinjaman online dan pelaku usaha uang kripto (cryptocurrency).

Ini artinya, perusahaan pinjaman online dan uang kripto akan memiliki kewajiban pelaporan serupa dengan perusahaan jasa keuangan lainnya.

“Untuk aset kripto dan fintech belum ada aturannya. Oleh karena itu, harus sesuai undang-undang, pelaku usaha fintech dan kripto diminta untuk menjadi pihak pelapor,” ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) terdapat 16 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang wajib melaporkan transaksi keuangannya kepada PPATK.

Jenis pelaporannya meliputi Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT), dan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (TKL).

Ia menyatakan untuk memasukkan pelaku usaha fintech dan uang kripto sebagai pihak pelapor, maka PPATK membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP).

Saat ini, ia bilang pihaknya tengah mempersiapkan aturan tersebut. Namun demikian, ia belum dapat memastikan kapan regulasi itu selesai, sehingga kewajiban lapor bagi perusahaan fintech dan uang kripto dapat diimplementasikan.

Dalam hal ini, ia bilang telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Perdagangan.

“Industrinya sendiri yaitu pelaku fintech dan uang kripto juga kami panggil,” tandasnya.(cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Harga Emas Tertekan Pengumuman Kesepakatan AS-China

Next Post

Deretan BUMN yang Beranak Cucu, Selain Garuda dengan Tauberes

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Deretan BUMN yang Beranak Cucu, Selain Garuda dengan Tauberes

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara