Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

PSBB Jawa Bali, OJK Pastikan Industri Keuangan Tetap Beroperasi

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-01-07
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan sektor industri keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan non-bank di Pulau Jawa dan Bali tetap berjalan kendati pemerintah memutuskan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB Jawa Bali akan berjalan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di dua pulau tersebut.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam sebelas bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan,” tutur Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Januari 2021.

Anto memastikan pelaksanaan kegiatan akan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah. OJK pun memerintahkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Adapun sesuai dengan peraturan yang berlaku selama PSBB, seluruh lembaga jasa keuangan akan beroperasi secara terbatas dengan ketentuan khusus. Misalnya, penerapan aturan jarak fisik, penggunaan masker, dan pemaksimalan layanan melalui pemanfaatan teknologi.

OJK juga meminta penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) memperhatikan sisi kesehatan melalui penyemprotan disinfektan secara berkala. Sementara itu untuk pengaturan operasional kantor, seperti pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home), OJK menyerahkannya kepada masing-masing lembaga.

OJK, tutur Anto, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepala kepolisian daerah di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan normal. “OJK mendukung upaya pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan PSBB khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” kata Anto. Dia berharap kebijakan PSBB bisa menggerakkan roda perekonomian melalui pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah wilayah di Pulau Jawa-Bali akan menerapkan pembatasan aktivitas pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 6 Januari.

Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang melakukan pembatasan aktivitas ialah Jakarta dan sekitarnya, yaitu meliputi DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Adapun di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Di Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Airlangga mengatakan PSBB di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Empat parameter pembatasan di antaranya tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen. Lalu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Ada Vaksinasi Covid-19, Luhut Perkirakan Wisata Domestik Akan Pulih Lebih Cepat

Next Post

DMO Batu Bara Tahun Ini Dipatok 137,5 Juta Ton

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

DMO Batu Bara Tahun Ini Dipatok 137,5 Juta Ton

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara