[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak atau pengembalian pajak sampai dengan Juli lalu tumbuh 10,8% year on year (yoy). Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menilai tahun ini, restitusi pajak semakin meningkat seiring dengan adanya upaya pemerintah untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19,
Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, restitusi pajak sejatinya sangat membatu dunia usaha saat pandemi sekarang ini. Khususnya untuk menjamin ketersediaan cashflow pelaku usaha dalam hal ini wajib pajak (WP) Badan. Salah satunya melalui percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, perlu dipahami bahwa sinyal pemulihan ekonomi lebih tepat dilihat dari realisasi pemungutan PPN, khususnya untuk konsumsi. Sedangkan, restitusi PPN belum tentu menggambarkan pemulihan ekonomi dan ini terkonfirmasi dari apa yang terjadi di tahun lalu, di mana terdapat pertumbuhan yoy yang tinggi lebih besar dari 30%.
“Padahal seperti kita ketahui pada 2019 terutama di semester II-2020 terdapat perlambatan ekonomi jika dibandingkan 2018 Menurut saya, faktor utama yang menentukan penerimaan pajak di tahun ini ialah dinamika perekonomian,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (27/8).
Darussalam bilang, faktor restitusi pajak pada dasarnya sudah sejak tahun lalu yang mengalami peningkatan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang terakhir kali diubah dalam PMK No.117/PMK.03/2019.
“Dampak penerimaan PPN di tahun ini menurut saya akan lebih dipengaruhi oleh seberapa cepat pemulihan pola konsumsi di semester berikutnya,” ujar dia.
Sebagai catatan, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Kontan.co.id menunjukkan, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir Juli lalu sebesar Rp 112 triliun. Angkat tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pencapaian restitusi pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 99,91 triliun.
Secara rinci, dari total pengembalian pajak itu terbagi dalam tiga jenis restitusi. Pertama, restitusi dipercepat sebesar Rp 30 triliun. Kedua, restitusi normal atau berasal dari pengajuan wajib pajak senilai Rp 66 triliun. Ketiga, restitusi sebagai konsekuensi putusan hukum perpajakan sebesar Rp 16 triliun. (msn)
Discussion about this post