[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, beberapa waktu lalu sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota lewat Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020, salah satunya yakni besaran UMR Semarang teranyar (UMR Semarang 2021).
“Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah,” kata Ganjar dikutip dari Antara, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Pemprov Jateng menyebutkan, keputusan penetapan UMK 2021 Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
UMR Semarang atau UMK semarang terbaru (UMR Semarang 2021) sejauh ini jadi upah minimum paling besar dibandingkan 34 daerah lainnya di Jateng.
Berikut besaran UMK 2021 pada 35 kabupaten/kota di Jateng.
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511.526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797
- Kota Salatiga Rp 2.101.457
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000.
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514
- Kota Magelang Rp 1.914.000.
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722




Discussion about this post